Beranda Headline

Gugatan Diterima MK, Kursi Golkar di DPRD Tanjungpinang Bakal Kembali Lima

0
Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Makamah Konstitusi (MK), resmi menerima gugatan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Partai Golkar Tanjungpinang, pada 22 Maret 2024 lalu.

Gugatan yang diterima tersebut, telah tercatat pada Selasa (23/4/2024) pukul 14:00 WIB, dalam buku registrasi perkara konstitusi secara elektronik (e-BRPK) dengan nomor:169-01-04-10/ARPK-FPR-DPRD/Pan.MK/04/2024, yang ditandatangani oleh Plt Panitera, Muhidin.

Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir membenarkan, bahwa gugatan partai berlambang pohon beringin tersebut sudah diregister oleh MK.

“Iya benar surat register sudah kami terima, sekarang tinggal nunggu sidang saja,” katanya kepada hariankepri.com, Rabu (24/4/2024).

Ia pun berharap, dalam sidang nanti, MK bisa mengembalikan suara partai Golkar Tanjungpinang, yang semestinya bisa mendapatkan 5 kursi, sesuai dengan hasil perolehan suara yang tercantum dalalam C1 milik partainya.

“Apapun caranya dan mekanismenya nanti, pada intinya kami ingin suara partai kami bisa dikembalikan,” harapnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang itu juga mengaku, bahwa partai Golkar Tanjungpinang juga sudah siap jika dimintai keterangan dalam persidangan.

“Bahkan kami sudah siapkan tim berikut bukti-bukti yang akan kami lampirkan ke sidang MK,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menetapkan calon legislatif terpilih di DPRD Kota Tanjungpinang.

“Karena masih menunggu hasil gugatan Partai Golkar ke MK tersebut hingga rampung. Jadi kita tunggu saja,” katanya kepada hariankepri.com beberapa hari yang lalu.(zul)

Baca juga:  Seleksi Dijadwalkan Bulan Depan, Pemprov Kepri Dapat Kuota 795 Formasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini