Beranda Headline

Gubernur Ansar Minta Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Sesuai Jadwal

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad meminta, seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kepri, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Seluruh perusahaan wajib membayarkan THR untuk karyawannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (3/4/2023).

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menegaskan, Pemprov Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), akan mengawasi perusahaan terkait pencairan THR.

“Akan kita kontrol pencairan THR ini melalui Dinas Tenaga Kerja. Pada prinsipnya apapun petunjuk dari Pemerintah Pusat untuk pencairan THR ini akan kita ikuti,” pungkasnya.

Dilansir dari laman Kemenaker, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam SE itu juga disebutkan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” tulis Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.(kar)

Baca juga:  Mau Bagi Bantuan untuk Warga Pinang, Isdianto dan Rahma Saling Tunggu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini