Beranda Headline

Golkar Tolak Wacana Semua Parpol Bisa Usung Capres

0
Para pengurus DPP Partai Golkar bersama Ketum Golkar Setya Novwanto

JAKARTA – Partai Golkar tidak sepakat dengan wacana penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Menurut Ketua DPP Golkar, Rambe Kamarul Zaman, usulan itu tidak bisa diberlakukan.

“Itu bagaimana kalau dia O persen itu (partai baru) belum ketahuan,” ujar Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Mantan Ketua Komisi II itu menyebut hal itu tidak bisa diberlakukan. Apalagi jika pilihan legislatif (pileg) dan pilihan presiden (pilpres) dilakukan serentak.

“Di UUD kita kan disebutkan pencalonan presiden itu adalah sebelum pemilu dilakukan. Kalau pemilu yang dilakukan itu adalah pileg dan pilpres sama serentak maka yang berlaku ya tidak 0 persen,” kata dia.

Tak hanya itu pencalonan presiden biasanya mengacu pemilu sebelumnya. Sementara landasan yang digunakan pilpres sebelumnya tidak menggunakan dasar 0 persen.

“Iya karena itu pencalonan dilakukan sebelum pemilu, yang mencalonkan siapa partai politik. Sebelumnya dasar apa yang digunakan kan tidak 0 persen. Tetap saja dia harus jumlah 20 persen atau gabungan parpol atau akumulasi suara,” jelas Rambe.

Untuk itu, Partai Golkar mengusulkan untuk ambang batas pencalonan presiden 5-10 persen. Hal itu, kata Rambe, untuk memperkuat sistem presidensial.

“Konteksnya kita perkuat sistem presidensial di sistem pemilu itu, kalau ini masalahnya perlu 5-10 persen mengacu pada pemilu 2014. Itu berkaitan dengan presidential threshold posisi DPR di legislatif,” ujar anggota Pansus Pemilu itu.

Tak hanya itu Rambe berpendapat untuk mengantisipasi adanya calon tunggal.

“Kalau ada calon tunggal kita antisipasi. Itu nanti aturannya 20 persen dari dukungan parpol atau gabungan yang punya kursi di DPR,” urai Rambe.

“Jadi kalau di DPR 5-10 itu sekarang kan memenuhi semua atau 10 sekarang, 7,5 juga bisa,” jelasnya.

Baca juga:  Jatuh Tempo Bayar Pajak Bumi Bangunan Berubah, Sekarang Paling Lambat 31 Juli

Sebelumnya dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengisyaratkan setuju dengan wacana penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Keduanya adalah Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Gerindra.

Jika wacana itu disetujui semua fraksi di DPR dan masuk dalam Revisi Undang-undang tentang Pemilu, dalam Pilpres 2019 semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden. (detik.com)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini