Beranda Headline

Golkar Kehilangan 210 Suara di Pleno PPK Bukit Bestari, Ketua DPC PDIP Bereaksi

1
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepri, Ade Angga usai membuat laporan ke Bawaslu Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Partai Golkar Tanjungpinang, melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari ke Bawaslu Tanjungpinang, Jumat (23/2/2024).

Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Kepri, Ade Angga menyampaikan, laporan itu terkait adanya dugaan penggelembungan suara, saat pleno di PPK Bukit Bestari.

“Tadi malam ada kejadian yang luar biasa di PPK Bukit Bestari,” kata Ade kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Jumat (23/2/2024).

Kejadian itu kata Ade, yakni, adanya penggelembungan suara salah satu partai, sehingga mengakibatkan posisi Partai Golkar dari yang sebelumnya di urutan satu, menjadi nomor dua.

“Kami juga sudah melampirkan kronologis kejadiannya,” sebutnya.

Adapun kronologisnya, lanjut Ade, bahwa PPK Kecamatan Bukit Bestari pada Kamis (22/2/2024) malam, membacakan hasil rekapitulasi yang berbeda dari data perolehan suara yang dimiliki oleh saksi Golkar.

“Pada saat itu, Ketua PPK Bukit Bestari langsung membacakan total dari rekapitulasi kecamatan,” sebutnya.

Semestinya, lanjut Ade, PPK terlebih dahulu membacakan rekapitulasi per kelurahan, lalu baru direkap jumlahnya di tingkat kecamatan.

“Untuk itu kami melaporkan Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari inisial H,” tuturnya.

Ade menjelaskan, bahwa suara Partai Golkar berkurang, sedangkan yang digelembungkan itu suara dari Partai PDI Perjuangan. “Kami hitung ada 210 suara yang hilang,” ucapnya.

Ia pun mengaku sudah mempunyai catatan, caleg mana saja yang digelembungkan, dan caleg mana saja yang dikurangi suaranya.

Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengaku belum mendapatkan informasi soal dugaan tersebut.

“Saya belum baca beritanya. Bukannya tadi malam (Kamis malam, red) penghitungannya dan disaksikan langsung oleh Bawaslu, terus kenapa Ade Angga buat laporan?,” singkat Weni dengan nada bertanya.(zul)

Baca juga:  Pemko Rekrut 600 Tenaga Kerja, Tiap Hari Digaji Rp 110 Ribu

1 KOMENTAR

  1. Laporan partai Golkar tidak bisa ditindak lanjuti Krn sdh disaksikan dan disetujui oleh saksi parpol dan panwaslu kecamatan,laporan tdk terpenuhi syarat formil dan materil. bawasku kota TPI/ Gakkumdu tidak bisa menindaklanjuti laporan dari partai golkar tersebut,demikian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini