Beranda Headline

Gerry Yasid Paling Banyak Didukung Masyarakat Maju Jadi Anggota DPD RI

0
Kajati Kepri Gerry Yasid yang maju sebagai bakal calon anggota DPD RI-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yasid menjadi tokoh masyarakat (tomas), yang menyerahkan dukungan terbanyak, atau paling banyak didukung masyarakat, dalam maju sebagai bakal calon (bacalon) DPD RI dapil Provinsi Kepri di Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan data yang dirilis KPU Provinsi Kepri, jumlah dukungan yang disampaikan oleh pejabat kelahiran Tanjunguban, Kabupaten Bintan itu sebanyak 3.796 orang.

Sedangkan, dukungan terbanyak kedua disampaikan oleh Dharma Setiawan dengan jumlah dukungan sebanyak 3.634 orang. Selanjutnya, secara berturut-turut Ismeth Abdullah dengan jumlah dukungan 3.369 orang, Dwi Ajeng Sekar Respaty 3.042 orang, Haripinto Tanuwidjaja 2.926 orang.

Kemudian, Hotman Hutapea 2.871 orang, Ria Saptarika 2.800 orang, Sirajudin Nur 2.742 orang, David Farel Sibuea 2.534 orang, Stephane Gerald Martogi Siburian 2.516 orang, Hardi Selamat Hood 2.463 orang, dan Alias Wello 2.288 orang.

Selanjutnya, R. Imran Hanafi 2.204 orang, Richard Hamonangan Pasaribu 2.186 orang, Juanda 2.182 orang, Sunarto Poniman 2.120 orang, dan terakhir Andhika Bintang Prasetya 2.012 orang.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati menyampaikan, terhitung 30 Desember 2022 – 8 April 2023 KPU Provinsi Kepri akan mulai melakukan beberapa tahapan untuk meneliti syarat minimal dukungan yang telah diserahkan oleh para bacalon tersebut.

Tahapan tersebut meliputi, perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, verifikasi administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual kesatu, perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih oleh calon anggota DPD, verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan verifikasi faktual.

“Kemudian pada 13 April 2023 – 17 April 2023, akan dilakukan penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan oleh KPU dan pada 1 Mei – 14 Mei 2023 dimulai pendaftaran bakal calon DPD,” jelasnya, di Kantor KPU Provinsi Kepri, Km 8 Atas, Kota Tanjungpinang, Jumat (30/12/2022).

Baca juga:  Polri Berduka Lagi, 1 Anggota Polda Kepri Meninggal Saat Pengamanan Pemilu

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison menambahkan, apabila dalam tahapan verifikasi administrasi memenuhi syarat dukungan minimal, maka, bacalon tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.

“Bagi yang berstatus sebagai PNS, anggota DPRD, BUMN/BUMDes maka yang bersangkutan wajib menyerahkan surat pernyataan mundur dari jabatannya,” terangnya.

Arison dalam kesempatan itu juga menyampaikan, kuota kursi DPD RI Dapil Kepri untuk Pemilu 2024 mendatang yakni sebanyak 4 kursi.

“Jumlahnya sama seperti Pemilu sebelumnya,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini