Beranda Headline

Gelapkan Motor Teman, Residivis Diciduk Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur

0
Anggota Polsek Tanjungpinang Timur sedang memperlihatkan pelaku WK-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial WK (23) di wilayah Telok Sebong, Tanjunguban, Bintan Utara, pada Sabtu (16/7/2022) silam.

“Penangkapan WK atas laporan korban inisial O (39) tentang penggelapan kendaraan roda dua miliknya,” ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin, Selasa (19/7/2022).

Selain pelaku, kata Syafruddin, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis vario hitam, bernomor polisi BP 2548 CE.

“Saksi juga sudah diperiksa. Perkara ini masih proses penyidikan,” jelasnya.

Ia menerangkan, hubungan antara pelaku dan korban adalah berteman. Selain itu, WK juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Untuk kronologi kejadian sambung Syafruddin, pada Kamis (23/6/2022) lalu, korban sedang berada di warnet yang terletak di Perumahan Taman Harapan Indah, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang.

Tak lama kemudian, WK meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli makanan. Namun, pelaku tak kunjung kembali serta memberikan kabar ke pemilik kendaraan.

“Korban sedang main warnet, dan motor korban dikasih pinjam ke pelaku,” tutupnya.

Sementara, pelaku WK mengakui perbuatannya dimaksud. Selain itu, ia juga baru keluar dari penjara sekitar dua bulan terakhir.

“Motornya, saya pakai sendiri untuk gaya-gayaan,” imbuhnya dengan singkat. (rul)

Baca juga:  Antisipasi KPPS Sakit di Pemilu, Hasan: Jam Operasional Puskesmas Ditambah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini