Beranda Headline

Ada Kadis Tunjangannya Rp 35 Juta Per Bulan, Pegawai Pemko: Itu Saja yang Dikurangi

0
Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat saat memimpin apel bersama seluruh pegawai pemko, Jumat (8/3/2024)-f/dian-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wacana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemko Tanjungpinang, menimbulkan reaksi penolakan dari para pegawai, khususnya PNS level terendah dan para pejabat fungsional.

“Kalau mau potong, seharusnya para pejabat eselon III dan II yang tunjangan per bulannya mencapai puluhan juta. Mereka saja yang dipotong,” ucap Alfian, salah seorang PNS Pemko Tanjungpinang, yang meminta namanya disamarkan.

Ia mengungkapkan, bahwa selama ini nilai atau besaran TPP sudah tidak adil. Pasalnya, ada beberapa OPD yang nilainya sangat jomplang dibandingkan dengan OPD yang biasa.

“Kalau di OPD kami kadisnya sekitar Rp 22 juta per bulan, itu juga belum dipotong. Paling sekitar Rp 18 juta bersihnya. Nah ada kadis di OPD lain sampai Rp 34 juta bahkan Rp 35 juta per bulan,” sebutnya sembari memberikan dokumen lampiran TPP Pemko Tanjungpinang.

Dalam dokumen yang diterima hariankepri.com, berdasarkan Perwako Tahun 2021 tentang tata cara pembayaran dan standar harga satuan TPP, terlihat nilai fantastis tunjangan eselon II di beberapa OPD.

Sekdako Rp 66 juta per bulan, para asisten Rp 25 juta per bulan, Staf Ahli Rp 22 juta per bulan. Lalu Inspektur Daerah Rp 35,2 juta per bulan, Sekdis Inspektorat Rp 17,7 juta dan para Irban Rp 16,2 juta per bulan.

Selanjutnya Kepala DPKAD Rp 34,5 juta, Kepala BPPRD Rp 34,5 juta, Kepala Bapelitbang Rp 30 juta, Kepala Disdukcapil Rp 30 juta per bulan, dan yang terendah Kadis Perdagin Rp 22,5 juta per bulan.

Sebelumnya, wacana pemotongan TPP ini disampaikan oleh Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, apabila rasionalisasi atas defisit yang mencapai Rp 97 miliar tidak tertutupi.

Baca juga:  Setelah Lebaran Covid-19 di Tanjungpinang Makin Berkurang, Sekarang Tinggal 4 Kasus

“Baru dapat sekitar 10 persen atau Rp 10 miliar lebih,” kata Zulhidayat kepada wartawan, Jumat (8/3/2024) saat ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Sekda tidak membantah, saat disingung jika rasionalisasi itu tidak tercukupi, maka akan berpotensi untuk dilakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sebab, kata mantan Kadis PUPR itu, TPP tersebut ada klausal yang mengatur, bahwa dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jadi kalau daerah lagi tidak mampu membayar penuh bisa saja TPP dilakukan penyesuaian,” ucapnya.

Akan tetapi lanjut dia, pengurangan TPP tersebut adalah salah satu opsi terakhir untuk dipertimbangkan. “Ketika efisiensi tak tercapai juga, maka TPP yang akan kita sesuaikan, tapi tak akan sampai 50 persen,” imbuhnya.

Sekda kembali menegaskan, bahwa, pemotongan TPP salah satu opsi terakhir. Karena, ketika nanti sudah dapat Rp 97 miliar, maka tidak perlu melakukan pengurangan TPP. (zul)

Berikut besaran TPP pejabat eselon II dan III di 6 OPD:

1. Inspektorat Kota Tanjungpinang:
Inspektur: Rp 35,2 juta
Sekretaris: Rp 17,7 juta
Irban: Rp Rp 16,2 juta

2. DPKAD Kota Tanjungpinang:
Kepal Dinas: Rp 34,5 juta
Sekretaris Rp 17,2 juta
Kabid: Rp 15,8 juta

3. BPPRD Kota Tanjungpinang:
Kepala Badan: Rp Rp 34,5
Sekretaris: Rp 17,2 juta
Kabid: Rp 15,8 juta

4. Bapelitbang Kota Tanjungpinang:
Kepala Badan: Rp 30 juta
Sekretaris: Rp 16,2 juta
Kabid: Rp 11,6 juta

5. Disdukcapil Kota Tanjungpinang:
Kadidukcapil: Rp 30 juta
Sekretaris: Rp 16,2 juta
Kabid: Rp 11,6 juta

6. Dinas Perdagin Tanjungpinang:
Kadis: Rp 22,5 juta
Sekretaris: Rp 12,9 juta
Kabid: Rp 9,2 juta

#sumber data lampiran Perwako Tahun 2021

Baca juga:  APBD-P Pemko 2019 Disahkan Rp 1,1 Triliun, Ada Defisit Rp 110 Miliar
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini