Beranda Headline

Gara-gara Pejabat RSUD Angkat Diri Sendiri Jadi Bendahara, Uang dari Pasien Tertahan

0
Jajaran Komisi II DPRD Tanjungpinang saat melakukan sidak di RSUD Kota Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, Kamis (2/7/2020).

Sidak ini untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD tahun anggaran 2019.

Yakni, terkait Rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Tanjungpinang.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Arif mengatakan, rekening yang dibuka oleh Kabag Keuangan RSUD di Bank Riau Kepri menyalahi prosedur.

Ditambah lagi, Kabag Keuangan RSUD Kota Tanjungpinang itu mengangkat dirinya sendiri menjadi Bendahara Umum RSUD.

“Sekarang yang bersangkutan sudah dimutasi. Alhasil, specimen pencairan pun terhambat,” sebutnya.

Untuk itu kata Arif, pihaknya meminta agar rekening tersebut diganti dengan yang baru, melalui direktur dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, mantan Direktur RSUD Kota Tanjungpinang Edi Sobri membenarkan, bahwa pencairan dana RSUD tidak bisa dilakukan sejak 2019 yang lalu.

“Dia (kabag keuangan lama) sudah pindah, macam mana na dicairkan. Itu uang milik RSUD yang didapat dari pasien,” ucapnya, Kamis (2/7/2020) saat dihubungi hariankepri.com.

Edi Sobri yang sudah tidak menjabat sebagai Direktur RSUD sejak 1 Juli 2020 kemarin ini, juga mengaku tidak terlalu mengetahui, berapa total dana yang tertahan dan tidak bisa dicairkan tersebut.

“Saya tak ingat sangat. Karena itu tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) atau kabag keuangan. Lagian setoran pasien umum ke RSUD itu setiap hari angkanya fluktuatif,” tukasnya. (zul)

Baca juga:  Perpustakaan Kepri Sambut Koleksi Terbaru Karya Rida K Liamsi
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini