Beranda Headline

Gadis 16 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya, Polisi Tangkap Pelaku di Pelabuhan Kijang

0
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Seorang pria berinisial AS (50), ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Bintan, Minggu (3/12/2023) pagi.

“Pria itu diamankan saat tiba dari Natuna menggunakan Kapal Pelni Bukit Raya,” ucap Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto kepada harianķepri.com, Selasa (5/12/2023).

AS diciduk lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya di Kecamatan Bintan Timur. Sehingga, ayah kandung korban melaporkan kejadian itu pada Juli 2023.

“Kami baru bisa menangkap AS, karena yang bersangkutan pulang ke kampung halamannya di Midai Natuna,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur. Hasil penyelidikan, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peresetubuhan dengan kekerasan atau ancaman sesuai pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara. Untuk korban kami sudah meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur tersebut,” tutupnya.

Rugianto menerangkan kronologi peristiwa antara pelaku dan si gadis 16 tahun itu. Awalnya, ayah kandung menerima pesan singkat di handphone miliknya, dari saksi VP, pada tanggal 3 Juli 2023 lalu.

“Bahwa anak gadis itu telah disetubuhi oleh tersangka saat itu,” cerita Rugianto.

Mendengar informasi itu, sang ayah kandung menemui anaknya untuk memastikan berita tersebut. Sang anak pun menceritakan peristiwa yang ia alami itu.

“Anaknya menceritakan bahwa dirinya sudah disetubuhi beberapa kali oleh ayah tirinya di rumah. Terakhir ia dicabuli Januari 2022,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Dapatkan Kualitas Susu Terbaik, Cimory Gandeng 1.000 Peternak Perempuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini