Beranda Headline

Eksekusi Kasus Illegal Fishing, Terpidana Setor Rp 1,2 Miliar ke Kas Kejari Natuna

0
Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar saat memberikan arahan di depan terpidana yang mau dieksekusi ke Tanjungpinang-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam MS Sidabutar mengatakan, 30 orang terpidana akan dieksekusi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Tanjungpinang.

“22 orang terpidana nakhoda Kapal Ikan Asing, 1 orang terpidana illegal fishing, dan 7 orang terpidana tindak pidana umum ke Lapas Kelas II Tanjungpinang,” ujar Kajari usai memberikan arahan di Halaman Kejari Natuna, Senin (14/6/2021).

Kajari juga menjelaskan dari terpidana nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) perkara Tindak Pidana Perikanan (illegal fishing) Kejari Natuna telah mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,2 miliar.

“Semua disetor melalui kas PNBP Kejaksaan Negeri Natuna,” ucapnya.

Sementara itu, beberapa unit kapal yang menjadi barang bukti nantinya akan dieksekusi dengan cara dimusnahkan, disesuaikan dengan keputusan pengadilan.

Rencana keberangkatan para terpidana tersebut, akan menggunakan KM Bukit Raya, melalui Pelabuhan Selat Lampa dengan bantuan pengamanan dari Polres Natuna.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Imam Sidabutar menegaskan, seluruh terpidana dan petugas yang akan melakukan pengawalan dilakukan rapid test antigen terlebih dahulu dari pihak RSUD Natuna.

“Terpidana dan petugas, semuanya negatif Covid-19,” tegasnya. (dan)

Baca juga:  PU Pinang Lambat Buat DED, Lelang Gagal, Rp 6 Miliar Balik Kas Negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini