Beranda Opini

Dukung PPKM Pemerintah, Wibawa dan Etika Kebijakan Perlu Diperhatikan

0
Doni Septian

Oleh:
Doni Septian, M.IP
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

TULISAN ini disajikan melihat fakta beberapa hari belakangan polemik penerapan PPKM darurat di provinsi Kepri khususnya kota Tanjungpinang dan Bintan

Pemerintah Provinsi Kepri atas instruksi Presiden, melalui mendagri mengeluarkan edaran terkait penerapan PPKM di 7 wilayah kabupaten/kota di provinsi Kepri.

Begitu pun dalam hal ini Pemko Tanjungpinang, dalam upaya penyelamatan masyarakat dari wabah pandemi covid 19.

Upaya ini sangat didukung penuh dari berbagai macam kalangan, baik masyarakat pada umumnya maupun lembaga dan sektor lainnya.

Karena merupakan salah satu tugas dan peran pemerintah bagaimana memikirkan, melindungi dan menyelamatkan warga masyarakatnya dari wabah.

Namun tentu juga dalam penerapan PPKM di lapangan, pemerintah perlu memikirkan wibawa dan etika atas kebijakan yang dibuat tersebut.

Wibawa dan etika di sini bukan saja terdapat pada orang, dengan kata lain manusia, tetapi juga pada kebijakan yang dibuat. Wibawa dan etika di sini artinya, setiap kebijakan hendaklah memperhatikan kebijakan/peraturan di atasnya, serta memikirkan outcome baik dan buruknya dari sebuah kebijakan itu.

Kebijakan itu lahir atas cipta (pemikiran), karsa (perbuatan dan perasaan) dan rasa (nafsu/ego/emosi).

Kebijakan itu lahir harus check and balances satu sama lainnya. Bukan atas siapa hebat dan siapa yang tidak. Bukan atas siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Bukan atas siapa yang menang dan siapa yang kalah, dan bukan atas siapa yang berkuasa dan siapa yang tidak.

Tetapi, bagaimana kebijakan itu lahir betul-betul menyentuh dan bisa menjawab persoalan pandemi yang kita dihadapi bersama.

Pandemi melanda dari ujung dunia hingga ujung kampung. Dampak yang dirasakan sangat luar biasa, merosotnya semua lini sektor kehidupan. Yang paling berdampak tinggi tentunya pada perekonomian masyarakat, terutama pada masyarakat yang profesinya berpenghasilan tidak tetap.

Baca juga:  Ada Buzzer Istana di ILC TVOne

Pemko Tanjungpinang dan Bintan menerapkan PPKM kepada masyarakat di lintas perbatasan Tanjungpinang dan Bintan. Pemko Tanjungpinang menyaratkan bagi masyarakat yang melintas wajib menunjukkan kartu vaksin, surat tugas dari atasan, serta rapid antingen berbayar untuk supaya masyarakat berdiam diri di rumah.

Dua persyaratan ini bisa diterima oleh masyarakat, namun 1 persyaratan lagi, yakni, bukti rapid test antingen yang berbayar menjadi polemik demand dari masyarakat.

Jika dikalkulasi secara ekonomi, Rp 150 ribu yang mereka keluarkan untuk rapid antingen, bisa membeli sembako untuk kebutuhan kelangsungan keluarga mereka selama 1 pekan.

Pemerintah Provinsi, Pemko Tanjungpinang jangan sampai lupa, Tanjungpinang dan Bintan ini wilayah aglomerasi, itu sudah dijelaskan dalam peraturan dan edaran gubernur sebelumnya.

Jika mau diterapkan sistem rapid test antingen berbayar, itu lebih efektif di pelabuhan dan bandara yang merupakan pintu masuk keluar daerah.

Tanjungpinang dan Bintan orang-orangnya itu saja. Bahan pokok dan dunia pekerjaan kedua wilayah ini saling ketergantungan satu sama lain. Jangan sampai kebijakan di sini menimbulkan disintegrasi wilayah, dari masyarakat dari kedua wilayah tersebut.

Masyarakat baik yang bekerja tetap dan tidak tetap dari kedua wilayah ini, mereka mencari nafkah untuk kelangsungan hidup keluarga mereka.

Jika diterapkan harus syarat rapid test berbayar, ini sama dengan istilah sudah jatuh tertimpa tangga. Sekarang mereka lagi dapat musibah, bertambah pula beban mereka. Ini perlunya wibawa dan etika kebijakan yang harus dipikirkan pemerintah atas kebijakan yang dibuat itu.

Mereka its ok, jika persyaratan itu diwajibkan. Tapi, pemerintah pikirkan juga biayanya jangan rasa (nafsu/ego/emosi) yang di utarakan.

Jika pemerintah memaksa harus di rumah, darimana mereka dapatkan nutrisi mereka?. Nutrisi dapat dari makan, makan dapat dari bekerja, baik itu berdagang, bertani, berternak dan sebagainya.

Baca juga:  Kepri Level 1, Kadiskes Ingatkan Kapasitas Penumpang Kapal Maksimal 75 Persen

Kebijakan itu harus juga ada win win solution. Jangan pula kebijakan yang dilahirkan menimbulkan paradoks. Pikirlah orientasinya. Bagaimana jangan sampai kebijakan itu menimbulkan disorientasi.

Pemerintah Daerah dalam hal ini, Provinsi Kepri, Tanjungpinang dan Bintan saran saya lebih baik memikirkan bagaimana menstabilkan ekonomi masyarakat, daripada sibuk menguras anggaran daerah hanya untuk menyekat, membatasi.

Jika dianalisa secara ekonomis lebih besar biaya yang dikeluarkan untuk penyekatan, pembatasan daripada biaya subsidi bantuan dalam menstabilkan ekonomi masyarakat yang terdampak.

Jika sebuah kebijakan yang pendekatannya dilakukan dengan memperhatikan aspek wibawa dan etika kebijakan, pemerintah harus siap memikirkan jika mereka stop di rumah, bagaimana dengan nasib kondisi kelangsungan hidup mereka, biaya sekolah anak mereka, kuliah anak mereka, cicilan dan sebagainya.

Apakah sudah dipikirkan secara matang?. Apakah pemerintah sudah ada subsidi silangnya, apakah cukup dengan bantuan beras, ini mesti di ke depankan, bukan rasa (nafsu/ego/emosi) yang di ke depankan.

Pada prinsipnya saya, termasuk masyarakat pada umumnya di Provinsi Kepri sangat-sangat mendukung Program PPKM pemerintah ini. PPKM ini juga sebenarnya istilah nama lain dari lockdown, PSBB dan sebagainya.

Coba kita melirik lagi UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. PP Nomor 40 tahun 1991 Tentang Penanggulangan wabah penyakit menular. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Di situ ada wibawa dan etika yang mesti kita perhatikan dan terapkan. Tidak boleh seakan melupakan, sangat-sangat harus diperhatikan dan diterapkan.

Dalam PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular, hal terkait, Pembiayaan Penanggulangan Wabah, Pasal 30 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa:

(1) Semua biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan wabah dibebankan pada anggaran instansi masing-masing yang terkait.

Baca juga:  Evaluasi Penanganan Covid di Kepri, Ansar: Harusnya Ada yang Sudah Masuk Level II

(2) Biaya yang timbul dalam upaya penanggulangan seperlunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.

Kemudian UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 52 ayat 1 dan 2 juga menjelaskan, yakni:

(1) Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam
penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Itu sebenarnya wibawa dan etika kebijakan, yang sekiranya bisa menjawab polemik yang terjadi beberapa hari belakangan, antara masyarakat dan pemerintah di provinsi Kepri khususnya Tanjungpinang dan Bintan.

Perlu juga merenung bahwa, orang akan lebih baik jikalau ia bergerak, bukan dibatasi geraknya. Jika dibatasi geraknya, maka akan banyak problemnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini