Beranda Headline

Dukung Pemerintah, Belanja Publikasi di Hariankepri.com Bisa Lewat Aplikasi Bela Pengadaan

0
Ilustrasi aplikasi bela pengadaan milik LKPP-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah terus mendorong belanja untuk UMKM. Salah satunya melalui aplikasi bela pengadaan. Penyedia pun didorong untuk segera bergabung dalam aplikasi ini.

Bela Pengadaan adalah, aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace.

Bela Pengadaan menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah, serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Bela pengadaan juga mendukung proses belanja pemerintah yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta.

Sebagai komitmen hariankepri.com (HAKA), mendukung program pemerintah di sektor pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, kini bekerjasama dengan hariankepri.com dalam publikasi bisa dilakukan melalui aplikasi bela pengadaan.

“Pengadaan online ini menjunjung transparansi, akuntabilitas, penghematan waktu dan biaya. Sehingga memudahkan pejabat pengadaan di pemerintah dalam melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa,” ujar Direktur Utama hariankepri.com, Arga Permadi.

Belanja publikasi di hariankepri.com kini sudah bisa melalui aplikasi bela pengadaan-f/zulfikar-hariankepri.com

Di dalam aplikasi tersebut, menurutnya, harga publikasi di hariankepri.com baik berupa advertorial/native advertorial, banner, gallery foto, iklan display sudah tercantum secara transparan.

“Untuk mengetahui produk produk publikasi hariankepri.com juga bisa diakses melalui link toko daring/e-catalog hariankepri.com,” sebutnya.

Ia menambahkan, bahwa pejabat pengadaan tinggal pilih saja kebutuhan publikasi yang diinginkan. Perhitungan pajak juga sudah dilakukan secara sistem.

“Bagi kami sebagai penyedia, aplikasi Bela Pengadaan ini sangat memudahkan dalam bertransaksi, karena semuanya sudah dilakukan dengan sistem yang sangat baik, dan terintegrasi,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 027/745.1/B.PBJ-SET/2021 tanggal 23 April 2021. Yang mendorong untuk OPD menggunakan Aplikasi Bela Pengadaan, dalam program pemilihan penyedia barang dan jasa, dan mendorong UMK berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga:  Sudah Digratiskan, Festival Kuliner yang Digelar BPNB Tetap Sepi Pengunjung

“Tujuan program bela pengadaan yakni mendorong agar UMKM Go Digital. Pengadaan lebih inklusif, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam PBPJ, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBPJ,” bunyi dalam surat edaran tersebut. (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini