Beranda Headline

Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Ansar Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Kepri

0
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal, dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon gubernur nomor urut 3, Ansar Ahmad.

Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan menyampaikan, laporan itu disampaikan oleh elemen masyarakat ke pihaknya pada Senin (19/10/2020) awal pekan lalu.

Adapun isi laporan, soal janji politik yang disampaikan Ansar Ahmad dalam salah satu kegiatan kampanyenya, yang menjanjikan akan memberikan bantuan sepeda motor ke seluruh ketua RT/RW di Kepri, jika nantinya ia terpilih menjadi Gubernur Kepri.

“Karena ini sudah masuk laporan dan itu pokok perkara, maka prosesnya sudah terpenuhi syarat-syaratnya baik formil dan materiil. Jika memang terpenuhi (ada unsur pelanggaran), maka akan dilakukan pemeriksaan kepada para pihak (yang terkait),” kata Indrawan, Rabu (21/10/2020)

Lebih lanjut ia mengutarakan, apabila nanti, dalam tahap kajian awal itu ada dugaan unsur pidana pemilu lainnya, Bawaslu Kepri akan segera berkoordinasi dengan sentra gakumdu untuk mengusut dugaan tersebut.

Sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu Kepri memiliki waktu selama lima hari kerja sejak laporan itu masuk untuk menindaklanjutinya.

Namun, sejauh ini tahapan yang baru dilakukan oleh pihaknya yakni meminta kepada pelapor untuk memperbaiki laporannya.

“Karena dari kajian awal kami, jika merujuk pada Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 ada penanganan yang berbeda dari penanganan pelanggaran pemilu nasional kemarin,” jelasnya.(kar)

Baca juga:  Warga Kepri yang Terinfeksi Covid-19 Capai 3.534 Orang, Ada 92 yang Meninggal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini