Beranda Headline

Dua Tersangka Korupsi dari Bintan Diserahkan ke JPU untuk Jalani Sidang

0
Masing-masing tersangka BW (kanan), dan tersangka S, didampingi penasihat hukum dalam proses penyerahan tahap II dari Penyidik Kejati Kepri ke JPU di Kantor Kejari Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri menyerahkan dua tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi, proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah ke JPU, di Kantor Kejari Bintan.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng, menjelaskan, bahwa kedua tersangka itu yakni, BW selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, dan inisial S selaku Kontraktor CV Bina Mekar Lestari (BML).

“Proses penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar,” ucap Denny, kepada hariankepri.com, Selasa (25/10/2023).

Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindakan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, di Kecamatan Teluk Bintan itu.

Menurut Denny, keduanya dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHPidana.

Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan, untuk pembangunan jembatan Tanah Merah yang dibangun tahun 2018 senilai Rp 2,8 miliar yang dikerjakan PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), dan tahun 2019 sekitar Rp 8 miliar dilaksanakan oleh CV BML.

“Kedua tersangka dititipkan oleh JPU Kejati Kepri dan Kejari Bintan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari,” pungkasnya.

Saat ditanya apakah masih ada penambahan tersangka, Denny menegaskan, pihaknya akan melihat di proses sidang nanti. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

“Nanti kita lihat perkembangan di PN Tanjungpinang. Sidangnya kan terbuka untuk umum,” tutup Denny.

Sementara itu, Fajrian, salah satu JPU mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun dokumen dakwaan tersangka BW dan S, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Segera kami serahkan ke Pengadilan Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Penetapan 2 Dirut BUMD, Nurdin Ngaku Belum, Herry Sani Jawab Sudah
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini