Beranda Headline

Dua Tahun Kejari Pinang Nihil Kasus yang Diungkap, MAKI Usulkan Ahelya Diganti

0
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta, agar Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Tanjungpinang Ahelya Abustam, diganti.

Pasalnya, menurut Boyamin, selama memimpin 2 tahun, Kajari Tanjungpinang itu, belum ada satupun kasus korupsi yang diungkap.

“Sudah layak diganti,” ucap Boyamin kepada hariankepri.com, Senin (24/8/2020).

Seorang kajari kata Boyamin, memiliki peran penting dalam mengambil keputusan/kebijakan sesuai tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Baik menyangkut pemberantasan korupsi maupun penegakkan hukum lainnya.

“Struktur organisasi kejari jelas, ada bagian intel, pidana umum serta bagian pidana khusus, untuk melakukan tugas sesuai tupoksi mereka,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi hariankepri.com, mengenai pernyataan Boyamin itu, Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam, belum memberikan keterangan.

Ahelya dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, sejak Senin (24/8/2020) hingga Rabu (26/8/2020), namun tetap belum memberikan keterangan resmi.

Diketahui, Ahelya duduk di kursi Kajari Tanjungpinang sejak dilantik oleh Kajati Kepri kala itu, yakni Asri Agung, pada 7 Agustus 2018 silam.

Selama Ahelya menjabat sebagai Kajari Tanjungpinang, baru satu kasus dugaan korupsi yang ditanganinya, yakni dana pajak BPHTB di lingkup Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.

Proses pulbaket dan puldatanya dimulai Selasa (29/10/2019) hingga awal pekan keempat November 2019.

Lalu Ahelya, menaikkan status kasus BPHTB itu ke tingkat tindak pidana korupsi, dengan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

“Kita sudah terbitkan Sprindik nomor: Print-1380/L.10.10/Fd.1/12/2019 tanggal 9 Desember 2019,” tegas Ahelya Abustam kepada hariankepri.com, Senin (9/12/2019) silam.

Kini hasil kerugian negara dari kasus BPHTB, dari Tim Audit BPKP Kepri telah terbit sebelum 17 Agustus 2020 lalu. Namun, belum juga diumumkan penetapan tersangkanya.

Baca juga:  Uang Perjalanan Dinas DPRD Pinang Turun Drastis, Tinggal Rp 550 Ribu Per Hari

Dua bulan lagi, penanganan kasus BPHTB ini genap setahun, sejak tanggal 29 Oktober 2019 silam. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini