Beranda Headline

Dua Remaja di Pinang Ditangkap Karena Mencabuli dan Jual Gadis 12 Tahun

0
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Muhammad Darma Ardiyaniki-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima pengaduan orang hilang dari keluarga korban AF (12), Selasa (21/11/2023).

“AF tak diketahui keberadaannya setelah ke luar untuk salat subuh pada Senin (20/11/2023) lalu,” ucap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Muhammad Darma Ardiyaniki.

Atas laporan itu, anggotanya melakukan penyelidikan secara menyeluruh di lapangan termasuk menginterogasi para saksi. Sehingga akhirnya, satreskrim mengamankan pelaku berinisial SF (15), pada Rabu (29/11/2023).

“Pelaku SF ini merupakan pacar korban yang membawa gadis itu ke rumahnya, dan melakukan persetubuhan kepada korban saat itu,” jelas Darma.

Tak sampai di situ, penyidik tetap melakukan penyelidikan karena korban belum juga diketahui keberadaannya. Alhasil, kata Darma, ada jejak korban AF bersama seorang pria berinisial FA (16), pergi ke Batam.

“Kami juga mengamankan korban dan FA di salah satu hotel yang ada di Kota Batam, Jumat (1/12/2023),” tutur Darma kepada hariankepri.com, Rabu (6/12/2023).

Darma menerangkan, kronologi hilangnya gadis AF selama 12 hari, setelah melakukan hubungan badan bersama pacarnya saat itu.

Gadis ini, tidak pulang ke rumah orang tuanya. Malah ia berkeliaran kemana-mana, lalu AF berjumpa dengan FA warga Tanjungpinang.

FA pun mengajak gadis itu ke Kota Batam, dengan niat pelaku untuk menawarkan korban ke pria hidung belang. Namun, tidak sempat niat itu terwujud.

“Alhamdulillah, selama seminggu di Batam belum dapat pelanggan, sudah bisa kami amankan. Dan sudah dilakukan visum,” tutur Darma.

Atas perbuatan kedua pelaku, pihaknya menetapkan tersangka tidak pidana pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk SF.

“Diancam maksimal 15 tahun penjara,” jelas Darma.

Sedangkan, pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait membawa anak di bawah umur tanpa izin dari orang tuannya. Pasal ini untuk kedua tersangka SF dan FA.

Baca juga:  Dinilai Berjasa untuk Pramuka, Rahma Diberi Penghargaan Lencana Melati

“Dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk korbannya kami sudah lakukan pendampingan psikolog dari dinas terkait,” tutupnya.

Atas permasalahan itu, Darma mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjupinang untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anaknya.

“Supaya tidak menjadi korban seperti kasus tersebut lagi,” tutupnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini