Beranda Headline

Dua Gedung Eks Pemkab Bintan Mulai Dipakai OPD Pemko Tanjungpinang

0
Kantor eks Kesbangpol Pemkab Bintan, kini sudah ditempati Dinas Arsip Perpustakaan Kota Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua gedung perkantoran, yang dulunya digunakan oleh Pemkab Bintan, kini sudah ditempati oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang.

Kepala Bidang Aset DPPKAD Kota Tanjungpinang, A Farid mengatakan, gedung yang sudah ditempati itu yakni eks Kantor Disdukcapil, dan Badan Kesbangpol Pemkab Bintan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Batu 5.

“Dua kantor itu sekarang dipakai oleh Dinas Perpustakaan Arsip Kota Tanjungpinang,” katanya, saat dihubungi hariankepri.com.

Selain itu, kata dia, ada juga satu gedung perkantoran bekas Pemkab Bintan, yang akan digunakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

“Letaknya di sebelah Polres Tanjungpinang. Rencananya akan digunakan untuk tempat pelatihan,” sebutnya.

Farid belum bisa merincikan secara detil, berapa banyak total gedung perkantoran yang sudah diserahterimakan ke Pemko Tanjungpinang.

“Secara lengkap datanya ada di kantor,” terangnya.

Farid menambahkan, masih ada juga kantor yang masih dipinjam pakai oleh Pemkab Bintan, yakni Dinas Tenaga Kerja, Bappeda serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Bintan yang berada di Batu 3.

“Mungkin tahun 2023 nanti baru diserahkan ke pemko,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, telah menuntaskan permasalahan aset yang sebelumnya masih di kuasai Pemkab Bintan.

Penuntasan aset tersebut, ditandai dengan penandatanganan serah terima dari Pemkab Bintan ke Pemko Tanjungpinang, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Juli Tahun 2021 lalu.

Rahma mengatakan, adapun yang diserahterimakan oleh Pemkab Bintan sekarang ini sebanyak 16 aset.

“Mayoritas kantor-kantor yang ada di daerah Tanjungpinang,” ungkapnya.

Rahma pun sangat bersyukur, karena permasalahan yang sudah sekitar 20 tahun ini, bisa diselesaikan olehnya ketika menjabat sebagai kepala daerah.(zul)

Baca juga:  Pemko dan OJK Fasilitasi Pedagang Pinang Dapat Pinjam Modal ke Bank

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini