Beranda Headline

DPRD dan Pemko Tanjungpinang Sahkan APBD 2021 Sebesar Rp 985 miliar

0
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni saat menandatangani Ranperda APBD 2021-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemko Tanjungpinang, mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp 985 miliar.

Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni serta dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada Senin (30/11/2020) malam di DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan, struktur APBD tahun anggaran 2021 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 861 miliar. Pendapatan daerah tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 130 miliar.

Kemudian pendapatan dari dana transfer sebesar Rp 704 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 26 miliar.

“Sedangkan pada kelompok belanja disepakati sebesar Rp 985 miliar,” sebutnya.

Rahma melanjutkan, jumlah rencana pendapatan dan belanja tersebut, pada APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp 123 miliar.

Selisih kurang tersebut, kata Rahma, merupakan defisit anggaran dan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) sebesar Rp123 miliar.

Pada kesempatan itu, Rahma juga menyampaikan terima kasih kepada banggar dan komisi-komisi di DPRD, yang telah bekerja keras mempercepat dan merampungkan pembahasan rancangan APBD 2021 ini, sehingga dapat disetujui bersama.

“APBD 2021 telah disetujui. Selanjutnya menunggu evaluasi dari Gubernur Kepri, untuk kemudian segera dilaksanakan,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Pemko Buka Open Bidding Dewan Pengawas BPR Bestari, Pegawai Bank Bisa Ikut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini