Beranda Headline

Dipasang Tak Sesuai Tempatnya, Bawaslu Kembali Tertibkan APK Caleg

0
Bawaslu Tanjungpinang saat menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya, Kamis (4/1/2024).

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan, penertiban APK tersebut, didampingi Satpol PP dan Polresta Tanjungpinang.

“Satpol 12 orang, pihak kepolisian serta seluruh panwascam, dan komisioner Bawaslu Tanjungpinang,” kata Yusuf kepada hariankepri.com, Kamis (4/1/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya membentuk enam tim untuk menertibkan APK yang melanggar di 6 titik berbeda di wilayah Tanjungpinang.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan ini merupakan lanjutan penertiban yang sudah dilakukan pada Rabu 27 Desember 2023 lalu. Saat itu, masih ada sejumlah wilayah yang belum dijangkau oleh jajaran Bawaslu Tanjungpinang.

Ia menambahkan, APK yang diturunkan ini merupakan alat peraga kampanye dipasang di luar zona yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Yang ditertibkan itu dibawa ke Kantor Bawaslu dan kantor Panwascam yang ada di Tanjungpinang,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan APK yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini