Beranda Headline

Dinkes Kepri Pastikan Anggaran Insentif Nakes Tersedia Hingga Desember 2021

0
Kadiskes Provinsi Kepri, M Bisri-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak dua karangan bunga dari pengirim tak dikenal terpajang di depan pagar Gedung Daerah dan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT), Kota Tanjungpinang, sejak Selasa (15/6/2021) malam hingga Rabu (16/6/2021).

Kedua karangan bunga itu dilengkapi dengan tulisan “Yth Pejabat Kepri. Kewajiban Sudah Kami Tunaikan, Mohon Hak Kami Segera Dibayarkan. Dari Nakes RSUD RAT yang Rindu Insentif (8 bulan)”.

Masyarakat yang mengetahui hal itupun sontak heboh. Foto karangan bunga itupun akhirnya dengan cepat menyebar ke berbagai media sosial.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, M Bisri tak menampik bila saat ini memang terjadi keterlambatan dalam pembayaran insentif nakes yang menangani pasien Covid-19.

Tapi menurutnya, keterlambatan itu bukan dikarenakan faktor kesengajaan, apalagi sampai anggaran itu tidak ada. Tapi, keterlambatan itu disebabkan karena faktor administrasi .

“Anggarannya sudah clear, waktu pembahasan saya ikut. Kita kemarinkan masih mau coba memahami perubahan sistem dari SIMDA menjadi SIPD. Tapi semua sudah selesai, hari ini uangnya telah ditransfer,”katanya.

Bisri melanjutkan, tunggakan insentif yang dicairkan pada hari ini yakni insentif selama tiga bulan yang belum dibayarkan pada 2020 lalu. Sedangkan untuk tahun ini, akan dibayarkan secara bertahap.

“Tiga bulan yang dibayar itu untuk melunasi hutang kemarin yang tertunda di tahun 2020,” ujarnya.

Bisri mengatakan, sesuai instruksi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di tahun 2021 ini insentif para nakes yang mengurus pasien Covid-19 dialokasikan hingga akhir Desember 2021.

“Anggarannya itu (di APBD 2021) sudah dihitung setahun ditambah hutang 2020. Cuman prosedur pencairan itu bertahap,” jelasnya.

Mengutip, Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Baca juga:  Selalu Penuh, Ansar akan Tingkatkan Pelayanan Rumah Singgah di Jakarta

Di 2021 ini, insentif nakes langsung ditransfer ke rekening penerima. Kemudian, usulan jumlah nakes penerima insentif disampaikan langsung dari fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19. Sedangkan, untuk besaran insentif itu, disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini