Beranda Headline

Dilantik Jadi Pj Wako, Mendagri Larang Hasan Mutasi Pegawai Pemko

0
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat turun dari mobil dinasnya, Kamis (21/9/2023)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tugas kepada Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, untuk memfasilitasi persiapan Pemilu dan Pilkada di Kota Tanjungpinang tahun 2024.

“Menfasilitasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada Kota Tanjungpinang Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara,” ujar Tito sebagaimana dikutip dari Salinan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3732 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, yang diterima redaksi hariankepri.com, Rabu (20/9/2023) malam.

Dalam salinan SK Kemendagri itu, Mendagri Tito Karnavian juga meminta Hasan, untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan sekali kepada Mendagri melalui Gubernur Kepri.

Tito dalam SK itu, juga melarang Pj Wali Kota Tanjungpinang, untuk melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian, Hasan juga dilarang untuk membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tulis Tito dalam SK tersebut.

Di SK yang diterbitkan pada 7 September 2023 itu, Tito juga menegaskan, jika Hasan selama melaksanakan tugasnya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, ia tetap harus tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Hasan juga selama menjadi Pj Wali Kota Tanjungpinang, juga berhak mendapatkan keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“(Serta) mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan,” tegas Tito.(kar)

Baca juga:  Rahma Bagi Bantuan ke Warga Terdampak Longsor: Rumah Roboh Akan Dibantu Pemda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini