Beranda Daerah Bintan

Dilantik Bupati Roby, 188 Pejabat Eselon IV Pemkab Bintan Beralih ke Fungsional

0
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat melantik pejabat fungsional-f/istimewa-diskominfo

BINTAN (HAKA) – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, melantik serta mengambil sumpah 188 jabatan eselon IV yang beralih ke fungsional, lingkup Pemkab Bintan. Pelantikan itu, digelar di Aula Kantor Bupati Bintan, Jumat (31/12/2021).

Dalam sambutannya, Roby menerangkan, pelantikan merupakan penyederhanaan birokrasi dari pengangkatan jabatan pengawas ke fungsional, merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.

“Saat ini kita harus mampu beradaptasi dan mengikuti perkembangan sesuai dengan kebutuhan, aturan sekaligus kebijakan dari pemerintah pusat,” ucap Roby kepada pejabat yang baru dilantik.

Menurut Roby, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik. Laksanakan amanah yang diberikan sesuai dengan keahlian saudara. Mari kita secara bersama-sama menghadapi tantangan, dan jaga situasi kondusif dalam bekerja melayani masyarakat” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Bintan, Diana Widyastika menambahkan, jabatan fungsional yang baru dilantik itu di 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di luar kecamatan dan Dinas Satpol PP.

“Pejabat struktural yang baru juga dilantik sebelumnya, kita akan usulkan kembali ke Kemendagri untuk disetarakan jadi jabatan fungsional,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, mengingatkan, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk segera melakukan pelantikan jabatan fungsional di lingkungan pemerintahannya.

Akmal menegaskan, sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, bahwa batas waktu bagi instansi pemerintah daerah, yang telah melakukan usulan penyetaraan jabatan untuk melakukan pelantikan jabatan fungsional paling lambat 31 Desember 2021.

“Untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Kamis (30/12/2021).

Baca juga:  93 JCH Dilepas dengan Adat Melayu, Rahma Titip Doa untuk Tanjungpinang

Lebih lanjut ia memaparkan, sejauh ini, sudah 327 atau 66 persen pemerintah daerah yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan Jabatan Fungsional. Dengan rincian, untuk pemerintah provinsi sebanyak 19, sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308.

“Jumlah tersebut merupakan update terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh KemenPAN-RB,” tutupnya. (rul/kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini