Beranda Daerah Bintan

Dilabeli Tersangka Korupsi, Cholderia: BUMD Ternyata Tak Rugi, tapi Untung Hampir Rp 1 Miliar

0
Kuasa Hukum Ris dan Td, Cholderia Sitinjak SH MH-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Mantan direktur BUMD Bintan, Ris bersama rekannya Td, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Penyidik Kejari Bintan, pada tanggal 10 Desember 2020 silam.

Ris dan Td, diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp1,7 miliar dalam kegiatan investasi jangka pendek BUMD PT BIS ke pihak ketiga pada tahun 2016 hingga tahun 2017 lalu.

Pasca ditetapkan tersangka. Ris dan Td memberikan kuasa kepada Cholderia Sitinjak SH MH, untuk melakukan pendampingan hukum.

Kali ini, Cholderia memberikan kepastian, bahwa BUMD PT BIS tidak mengalami kerugian dalam kerjasama bisnis dengan pihak ketiga, selama kliennya memimpin perusahaan plat merah tersebut.

Bahkan, BUMD malah mengalami keuntungan hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 970.240.000 pada tahun anggaran 2016 – 2017.

Klaim Cholderia itu, untuk menepis pernyataan resmi Kejari Bintan, terkait adanya kerugian keuangan daerah l, dari kasus dugaan investasi jangka pendek PT BIS, dengan sejumlah mitra kerjanya pada tahun 2016 – 2017 sebesar Rp 1,7 miliar.

“Ruginya di mana? Perseroan untung kok Rp 970 juta. Sampai hari ini, BPKP belum ada melakukan audit kerugian keuangan daerah soal kasus investasi itu,” tegas Cholderia, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, angka kerugian daerah yang dihitung oleh Kejari Bintan itu adalah, piutang PT BIS yang belum tertagih ke CV. MCO Rp 750 juta, CV. Safina Rp 252 juta, Suwandi Rp 21,150 juta, Syaiful Rp 128 juta, CV. Chantika Rp 185 juta dan Starbox Rp 436.596.200.

“Mestinya, kejaksaan juga menghitung keuntungan yang telah disetorkan CV. MCO sebesar Rp 880 juta, M. Zul Rp 60 juta dan PT. Chantika sebesar Rp 30.240.000,” tegasnya.

Cholderia juga menjelaskan, uang tunai sebesar Rp 905 juta yang dirilis Kejaksaan Negeri Bintan sebagai barang bukti pengembalian kerugian daerah adalah, hasil dari pembayaran hutang mitra kerja PT BIS, yakni CV. MCO dan PT. Chantika.

Baca juga:  Telusuri Dana Penyertaan Modal, Kejati Panggil Karyawan BUMD Kepri

“Coba bayangkan, uang yang disetorkan oleh pengutang ke rekening PT BIS, disita oleh kejaksaan dan dijadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Atas pengembalian piutang modal kerja dari CV. MCO dan PT Chantika sebesar Rp905 juta itu. Maka jumlah piutang PT BIS, yang belum tertagih kepada mitra kerjanya sebesar Rp868.446.200.

“Jika dihitung keuntungan yang sudah diperoleh PT BIS sebesar Rp 970.240.000, dikurangi piutang yang belum tertagih sebesar Rp 868.446.200. Maka sesungguhnya PT BIS masih untung Rp 101.793.800,” tutupnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini