Beranda Headline

Diduga Politisi Perempuan Berstatus Anggota DPRD Pinang Terlibat Money Politics

0
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Yusuf-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, sedang memproses salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Tanjungpinang, yang diduga melakukan politik uang.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan, temuan tersebut, berawal dari laporan Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam).

Menurut Yusuf, panwascam juga menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang caleg yang statusnya masih incumbent atau anggota DPRD Tanjungpinang aktif, terindikasi melakukan money politics.

“Masyarakat itu menunjukkan video. Kemudian panwascam melakukan penyelidikan awal, dan menemukan bukti yang cukup,” kata Yusuf, Kamis (8/2/2024).

Setelah mencukupi bukti, lanjut Yusuf, panwascam melimpahkan kasus itu ke Bawaslu Tanjungpinang untuk diteruskan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Gakumdu menyebut itu telah mencukupi bukti, dan kemudian kita lakukan registrasi,” ujarnya

Setelah itu, lanjut dia, maka Bawaslu dan Gakumdu Tanjungpinang melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi untuk dilakukan pendalaman.

Untuk proses tersebut, lanjut dia, Bawaslu dan Gakumdu akan membutuhkan waktu selama 14 hari kerja.

“Saat ini sudah berlangsung sekitar 5 hari. Jadi sekarang masih tahap proses pendalaman,” terangnya.

Saat disinggung identitas caleg dan partai pengusungnya, Yusuf enggan merincikan secara detil. Namun ia memastikan caleg itu berasal dari daerah pemilihan Tanjungpinang Barat-Kota.

Dari informasi yang diterima hariankepri.com, caleg yang tertangkap melakukan money politics ini, berjenis kelamin perempuan, maju dari Dapil Tanjungpinang Barat-Tanjungpinang Kota, dan incumbent.

Yusuf kembali menegaskan, jika caleg tersebut terbukti bersalah, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan pengadilan yang akan memutuskan hasilnya.

“Kalau bersalah maka bisa di pidana kurungan maksimal 2 tahun, dan denda maksimal 24 juta. Tapi itu tergantung pengadilan nantinya,” terangnya.(zul)

Baca juga:  Seleksi Lima Pilar Sosial Teladan Tingkat Nasional, Dinsos Kepri Kirim 5 Utusan Terbaik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini