BINTAN (HAKA) – Seorang pria AR (43) asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mencabuli anak di bawah umur (16), di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 18.20 WIB.
“Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bintan Timur, Kamis (26/10/2023),” ucap Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto kepada hariankepri.com, Jumat (27/10/2023).
Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan. Alhasil, kata Rugianto, anggotanya menangkap AR di salah satu kedai kopi, Kecamatan Bintan Timur.
“Pelaku AR diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bintan Timur guna proses hukum lebih lanjut,” terang Rugianto.
Menurut Rugianto, hasil pemeriksaan, korban yang masih remaja itu telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku AR, sebanyak tiga kali secara beturut, dengan lokasi berbeda, di wilayah Bintan Timur, sepanjang Oktober 2023.
Sehingga, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka sesuai pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Penanganan perkara cabul ini, kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan,” jelasnya.
Rugianto mengungkapkan, kronologi terungkapnya perkara itu, berawal dari ibu kandung mendengar cerita anaknya bahwa korban mendapat uang Rp 20 ribu, dari tersangka AR, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kok dikasih uang? untuk jajan mak. Lalu, anaknya minta izin ke ibu nya untuk mandi saat itu,” tutur Rugianto, menirukan percakapan ibunya dengan korban.
Setelah mandi, sambung Rugianto, korban langsung menceritakan semua kejadian yang dialaminya. “Mak, saya minta maaf mak, saya gak ulangi lagi. Kenapa nak? Saya di ini itu sama om AR,” terang Rugianto menceritakan keterangan pelapor dan korban. (rul)