Beranda Daerah Bintan

Dianggap Tahu Soal Duit yang Masuk ke Apri, Camat Gunung Kijang Arief Diperiksa KPK

0
Bupati Bintan Apri Sujadi saat digiring ke Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (12/8/2021) kemarin-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Tim Penyidik KPK memeriksa Arief Sumarsono sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018.

“Arief Sumarsono (PNS) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran fee berupa uang untuk tersangka AS (Apri Sujadi,red) dan pihak terkait lainnya,” ujar Plt Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Jumat (27/8/2021) malam.

Menurut Ali, saksi ini diperiksa untuk memberikan keterangan perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka.
Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.

“AS diduga terima uang Rp 6,3 miliar, sedangkan MSU Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers penetapan tersangka secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/8/2021) lalu.

Untuk tersangka AS lanjut Alex, saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta.

Sebagai informasi Arief Sumarsono merupakan PNS Kabupaten Bintan. Arief saat ini menjabat sebagai Camat Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.(kar/rul)

Baca juga:  Bupati Roby Bangga, Warga Bintan Semangat Hadir di Acara Keagamaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini