Beranda Daerah Bintan

Di Korupsi Jembatan Tanah Merah, Plt Kadisperkim Bintan Akui Diperiksa Kejati

0
Plt Kadis Perkim Kabupaten Bintan, Bayu Wicaksono-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dam Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, Bayu Wicaksono (BW), mengakui telah diperiksa oleh Penyidik Kejati Kepri terkait kasus dugaan korupsi di Bintan.

Yakni, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah, di Kecamatan Teluk Bintan untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

“Saya diperiksa dua kali oleh Penyidik Kejati Kepri,” ucap Bayu saat ditemui halaman Kantor DPRD Bintan, Selasa (13/9/2022).

Namun Bayu enggan memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan. Yang jelas, dirinya memiliki kewajiban untuk mengikuti proses hukum di Kejati Kepri saat ini.

“Mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya minta doanya, minta supportnya, mari kita semua bersinergi untuk membangun Bintan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, penyidik telah memeriksa 14 saksi di proses penyidikan perkara korupsi dimaksud.

Menurut Nixon, penyidik saat ini tinggal menunggu hasil keterangan para ahli sebagai salah satu pertimbangan untuk meningkatkan sejumlah status saksi menjadi tersangka. Ia berharap, penyidik segera menetapkan para tersangka korupsi dimaksud.

“Saksi yang diperiksa berjumlah 14 orang termasuk 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di antaranya, Plt Kadis Perkim Bintan berinisial BW,” tegas Nixon kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Saat ditanya, apakah Plt Kadis Perkim itu calon kuat tersangka dalam kasus ini. Nixon pun tak membantah, namun dirinya mengatakan pihaknya akan segera umumkan penetapan saksi menjadi tersangka.

“Semoga tidak ada halangan dalam rangka mengejar proses pemeriksaan ahli yang sedang berjalan,” tuturnya.

Nixon kembali menerangkan, untuk peran BW di dalam perkara ini adalah, yang bersangkutan menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan itu selama 2 tahun anggaran sejak tahun 2018-2019.

Baca juga:  Sampah Menumpuk di Tugu Sirih, DLH: Itu Kewenangan PUPR Kepri

“Ini kegiatan melekat di BP Kawasan Bintan, sekaligus yang bersangkutan difungsikan sebagai PPK proyek Jembatan Tanah Mera di Teluk Bintan,” imbuhnya.

Diketahui, Plt Disperkim Kabupaten Bintan, Bayu Wicaksono adalah, yang bersangkutan juga saat ini menjabat sebagai Anggota 3 Bidang Bina Sarana Prasarana di BP Kawasan Bintan. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini