Beranda Headline

Dewan Pers Minta DPR RI Libatkan Organisasi Wartawan Soal RKUHP

0
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya-f/zulfikar-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil, mengatakan, DPR RI merencanakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pada Pertengahan Desember 2022 ke depan.

“Saat ini DPR akan melakukan pembahasan lanjutan draf Rancangan KUHP tersebut,” tutur Nasir dalam seminar nasional Dewan Pers di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022) pekan lalu.

Nasir pun sepakat dengan peserta seminar, bahwa sebelum dilakukan pengesahan Rancangan KUHP itu harus dilakukan simulasi terlebih dahulu.

“Pentingnya simulasi untuk memberikan imajinasi dalam penyusunan RKUHP terebut. Dan simulasi juga sangat dibutuhkan untuk mengingatkan kita (rakyat) sebagai negara hukum yang demokratis,” jelasnya.

Menurutnya, Fraksi PKS sangat mendukung perjuangan masyarakat pers dalam merevisi sejumlah pasal yang tertera di RKUHP tersebut. Sebab, ia menilai banyak celah hukum yang bisa mencederai kegiatan jurnalis maupun media pers.

“Peran jurnalis (media) sangat besar sebagai salah satu pilar demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya dengan singkat.

Sementara itu, Plt Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan, Dewan Pers telah memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR RI, untuk merevisi sejumlah pasal yang bermasalah dalam draf RKUHP itu.

Sehingga, tidak gampang menjerat kegiatan jurnalis, akademis hingga masyarakat pers lainnya. “Dewan Pers sudah memberikan draf reformulasi 22 pasal yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat pers. Tapi hanya satu pasal saja yang dipenuhi oleh pemerintah,” jelasnya.

Agung menambahkan, setiap agenda pembahasan RKUHP yang dilakukan DPR dan Pemerintah selama ini, tidak melibatkan Dewan Pers serta perwakilan organisasi insan pers lainnya.

“Untuk itu kami minta Pemerintah dan DPR untuk mengundang Dewan Pers maupun organisasi wartawan agar ikut terlibat dalam merevisi draf RKUHP itu, sebelum disahkan akhir tahun ini,” pungkasnya.

Baca juga:  Tak Ada Swasta, 6 yang Tertangkap KPK Pejabat Pemprov, Siapa Suap Gubernur?

Wina Armada Sukardi selaku Perwakilan PWI mengatakan, pers adalah jiwa demokrasi. Namun, hadirnya RKUHP malah berbanding terbalik dengan catatan sejarah dari zaman penjajahan hingga era digitalisasi dan era reformasi saat ini.

Artinya, Rancangan KUHP itu malah kembali ke sistem zaman kolonial. Jika tidak direvisi pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP dimaksud, maka, dapat dipastikan lembaga pemerintah (instansi) akan lebih mudah menjerat siapa saja.

“RKUHP membatasi akses wartawan maupun kegiatan akademis, dan membatasi hak rakyat (publik) untuk memperoleh informasi. Masa lampau kita melawan penjajah. Sekarang, kita melawan power pemerintah maupun lembaga negara,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini