Beranda Headline

Demi Keadilan, Kejati Kepri Hentikan 3 Kasus Lewat RJ

0
Wakajati Kepri Tengku Firdaus sedang ajukan permohonan RJ untuk tersangka pencurian, penganiyaan dan tersangka KDRT ke Kejagung melalui virtual-f/istimewa-penkum kejati kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakajati Kepri Tengku Firdaus bersama jajarannya, dan Kajari Natuna serta Karimun menggelar rapat secara virtual dengan Jam Pidum Kejagung, Rabu (29/11/2023) hingga Kamis (30/11/2023).

Rapat itu, kata Tengku, membahas penyelesaian tindak pidana melalui peradilan restorative justice (RJ), untuk perkara penganiayaan, pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Hasilnya, disepakati penghentian penuntutan tiga perkara itu berdasarkan RJ,” ucap Tengku.

Sehingga, tiga tersangka yang ditangani oleh JPU Kejari Natuna, dan JPU Karimun, tidak dapat diteruskan ke pengadilan, dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Adapun tersangkanya yakni, Rezky Fadillah dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 363 dan atau pasal 362 KUHPidana, dan Eep Rukanda atas kasus penganiayaan sesuai pasal 351 KUHPidana. Kedua kasus ini, terjadi di Kabupaten Natuna.

“Selanjutnya, tersangka Al-Fazri atas kasus KDRT yang terjadi di Kabupaten Karimun,” pungkasnya.

Tengku menambahkan, tiga tersangka yang mendapat RJ itu telah memenuhi syarat. Di antaranya, para tersangka telah dimaafkan oleh masing-masing korban.

Pertimbangan lainnya, para tersangka belum pernah dihukum dan mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

“Terakhir pertimbangan sosiologis dan mendapat respon positif oleh masyarakat,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Hari Ini, 26 Calon Pejabat Pemprov Tes Buat Makalah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini