Beranda Headline

Data Pengadilan Agama Tanjungpinang: 14 Pasangan di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah

0
Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang catat ada 14 pengajuan dispensasi nikah-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, saat ini sudah ada menerima 14 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2025.

Humas Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, Mukhsin mengatakan, bahwa dispensasi nikah ini untuk anak-anak di bawah umur yang telah hamil di luar nikah. Sehingga, para orang tua harus menikahkan anaknya agar tidak terjadi isu negatif di tengah masyarakat.

“Sampai Mei 2025 sudah ada 14 pasangan. Jumlah ini berpotensi meningkat dari tahun 2024 lalu yang jumlahnya hanya 23 pasangan,” tuturnya, kepada hariankepri.com, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, beberapa dari pasangan yang mengajukan dispensasi nikah ini karena orang tua mereka tidak ingin melihat anaknya melakukan perzinaan.

“Usia mereka masih sekitar 16 tahun hingga 18 tahun, rata-rata masih Sekolah Menengah Atas (SMA),” terangnya.

Menurutnya, pernikahan dini ini muncul, karena masih banyak anak di bawah umur yang sudah kecanduan dan terpengaruh film-film dewasa.

“Karena sudah menonton film dewasa mereka jadi ingin punya pasangan, yang akhirnya berujung pada terjadinya perzinaan,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Diserahkan Plh Gubernur Kepri, 35 Guru dan 2 Penyuluh Pertanian Terima SK Jadi P3K
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini