TANJUNGPINANG (HAKA) – Partai Golkar Tanjungpinang, telah menyatakan, bahwa Golkar menolak hasil penghitungan suara pada rapat pleno KPU Tanjungpinang, Minggu (3/4/2024) malam di Hotel Ck Tanjungpinang.
Sebagai saksi Partai Golkar, Abdul Rasyid menyampaikan, dasar penolakan tersebut, karena adanya perbedaan atau perubahan suara, antara satu partai dengan partai lainnya.
Ia menegaskan, bahwa hasil dari pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, berbeda jauh dengan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) milik KPU Tanjungpinang.
“Data yang dari Sirekap KPU sumbernya dari C hasil TPS. Data saksi Partai Golkar juga sama,” ucapnya.
Berdasarkan data yang diterima hariankepri.com, ada sebanyak 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di PPK Bukit Bestari yang suaranya jauh berbeda.
Salah satunya, yakni di TPS 014 Tanjung Unggat. Dari C hasil yang diunggah dalam Sirekap KPU, khususnya pada Partai PDIP jumlah totalnya sebanyak 16 suara.
16 itu diperoleh dari suara partai 1. Lalu, caleg Setyo Agus Thomo 12 suara, Serli Marlina 1 suara, Edyanto 2 suara. Namun jika dilihat dari C Hasil Pleno PPK Bukit Bestari, suara PDIP naik menjadi 56 suara.
56 suara total itu rinciannya, suara partai tetap 1, caleg Setyo Agus Thomo tetap 12 suara, Edyanto tetap 2 suara. Namun caleg atas nama Serli Marlina menjadi 41 suara, sehingga jumlah total suara PDIP di TPS 014 Tanjung Unggat menjadi 56 suara.
Sebelumnya, Rasyid sudah mengajukan keberatan atas perubahan suara itu dan dilaporkan pada saat rapat pleno KPU Tanjungpinang yang berlangsung pada Minggu (3/3/2024).
“Tapi KPU tetap melanjutkan berdasarkan penghitungan dari C hasil dari PPK Bukit Bestari. Jadi silakan saja ditetapkan hasil pleno, tapi kami masih punya peluang ditingkat KPU Provinsi Kepri,” terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengaku, memang pada saat penetapan penghitungan suara tingkat kota ada sejumlah partai yang mengajukan keberatan.
Menurutnya, saat pleno berlangsung, KPU sudah menawarkan, disaat penghitungan agar bisa menyandingkan dengan sirekap milik KPU Tanjungpinang.
Terkait banyaknya coretan tipe-x yang tertera pada C hasil tersebut, ia menilai jika perubahan itu memungkinkan, maka bisa saja untuk dilakukan perubahan.
“Jadi apapun hasilnya harus kita terima. Jika ada keberatan silakan parpol membahas ke tingkat Kepri atau mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lagi pula di sini belum bisa kita tetapkan siapa yang terpilih maupun yang tidak terpilih,” tukasnya.(zul)