Harian Kepri

Dapat Perintah dari Pjs Gubernur Kepri, Sekdako Pimpin Razia Masker di Pinang

Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari saat memasang masker ke pengendara-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim satuan tugas yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dishub Tanjungpinang serta unsur TNI-Polri, kembali melaksanakan razia masker di depan Kantor PLN Tanjungpinang, Jalan Bakar Batu, dan di depan Kantor Arsip Perpustakaan Kota Tanjungpinang, Kamis (8/10/2020).

Razia kali ini, dipimpin langsung oleh Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Turut mendampingi, Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri, Lamidi dan Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni.

Menurut Teguh, dua hari berturut-berturut ia bersama petugas sudah melakukan razia, dan penerapan pemakaian masker di berbeda tempat.

Teguh menegaskan, kehadirannya di lapangan, karena adanya perintah langsung secara lisan dari Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar terhadap dirinya, sebagai Ketua Gugus Tugas Harian Tanjungpinang.

Perintahnya, agar segera mengambil tindakan dalam menegakkan Perwako nomor 44 tahun 2020, tentang dispilin penerapan pemakaian masker ini.

“Beliau menghubungi saya agar bisa melaksanakan penerapan masker ini setiap hari, hingga dua bulan mendatang atau hingga Pilkada serentak selesai,” ungkapnya, saat memantau pelaksanaan penerapan pemakaian masker di depan Kantor PLN Tanjungpinang.

Oleh karena itu, sambung dia, petugas nanti akan gencar setiap hari melakukan razia ini di tempat-tempat yang berbeda.

Sekdako Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari saat memimpin razia masker di Jalan Bakar Batu

Intinya, lanjut dia, hal ini dilakukan agar kasus Covid-19 terus ditekan dan tidak mengalami penambahan.

Ia mengharapkan, kepada masyarakat Tanjungpinang agar tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker jika keluar rumah.

“Alhamdulillah beberapa hari belakangan ini, data pengendara yang tidak menggunakan masker sudah mulai menurun, semoga Tanjungpinang tidak ada lagi penambahan kasus virus corona,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang, dan Dishub, BPPD serta pihak kepolisian Tanjungpinang menggelar razia masker di persimpangan Bintan Center, tepatnya di depan Lotus, Selasa (6/10/2020).

Pada saat razia, pantauan hariankepri.com tampak terlihat banyak pengendara baik roda dua maupun roda empat, yang tidak menggunakan masker langsung diberhentikan oleh petugas.

Ketika dihentikan, pengendara yang tidak menggunakan masker itu didata oleh petugas untuk diberikan teguran secara lisan, maupun tertulis, yang akan dicatat ke dalam aplikasi yang sudah disediakan.

“Bagi pengendara yang baru pertama kena, kami berikan teguran lisan dan memberikan masker gratis. Apabila yang sudah pernah kena teguran pertama kami berikan teguran tertulis atau kedua,” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni.

Razia masker di Gerbang Bintan Center

Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai Perwako nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin pemakaian masker.

“Di sini kami terus melakukan imbauan-imbauan dan disejalankan dengan penerapan sanksi sesuai dengan Perwako yang sudah ada,” ujarnya.

Sampai saat ini, kata dia, warga yang sudah kena teguran lisan sudah ada sebanyak 900 lebih, sedangkan yang kena teguran tertulis sebanyak 673 orang.

“Apabila sudah kena teguran pertama, kedua, lalu kena yang ketiga dengan orang yang sama maka langsung diberikan sanksi administrasi atau denda sebesar Rp 50 ribu. Nanti uangnya akan dipungut oleh tim, dan langsung disetor ke kas daerah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, sesuai perwako, apabila ada warga yang tidak sanggup membayar maka akan dikenakan sanksi sosial, berupa sapu jalan dan lainnya.

“Namun sampai saat ini belum ada yang kena sanksi administrasi atau denda itu. Karena masih teguran pertama dan kedua,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tetap menggunakan masker, sering cuci tangan dan hindari kerumunan.

“Karena kami tetap melakukan patroli rutin setiap hari. Sedangkan pelaksanaan turun ke jalan seperti ini ada jadwal waktu yang tertentu yang dilakukan secara berbeda tempat,” tukasnya.(adv)

Exit mobile version