Beranda Headline

Dana Reklamasi Mau Dipakai Pemprov, Oktober Harus Masuk

0
Salah satu lokasi tambang yang belum direklamasi di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA)- Pemerintah Provinsi Kepuluan Riau (Kepri) akan mengambil alih proses pelaksanaan reklamasi pascatambang di wilayah Provinsi Kepri. Pasalnya, setelah berhentinya aktivitas tambang di wilayah Kepri pada tahun 2014 hingga kini belum ada satupun perusahaan tambang yang melaksanakan reklamasi.

Menurut Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri mengatakan, pengambil alihan reklamasi pasca tambang tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Saat ini kata dia, ada 56 perusahaan tambang bauksit yang terdata di Dinas ESDM Kepri.

Yakni, 17 Perusahaan di Kabupaten Bintan, 14 di Tanjungpinang, dan 13 perusahaan di Karimun. Sementara, di Kabupaten Lingga berjumlah 11 perusahaan, dan Natuna 1 perusahaan.

“Dalam pasal 61 disebutkan jika dalam waktu dua tahun pascaproduksi perusahaan tidak melaksanakan reklamasi atau pelaksanaannya tidak mencapai 60 persen. Maka proses reklamasi itu akan diambil alih oleh pemerintah,” ujarnya.

Jika nantinya pengambil alihan itu dilakukan. Sesuai dengan amanat Permen ESDM maka Provinsi Kepri akan menyerahkan dana jaminan reklamasi tersebut ke pihak ketiga untuk melakukan proses reklamasi.

Baca Juga : Lis Akui, Uang Reklamasi Dialihkan BPR Bakal Goyang

“Untuk kriteria pihak ketiga yang akan melakukan proses reklamasi yaitu perusahaan yang memiliki izin usaha jasa pertambangan di bidang pascatambang dan reklamasi,” terangnya.

Lebih lanjut Reza menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pengalihan dana reklamasi yang kini masih tersimpan di kabupaten/kota. Ditargetkan, pada akhir Oktober 2017 ini pengalihan dana tersebut akan rampung.

“Dari hasil rapat kemarin, dana itu tetap disimpan di BPR masing-masing daerah namun hanya atas namanya saja yang sekarang tidak lagi bupati atau wali kota tapi sudah atas nama gubernur. Tapi ini masih jadi perdebatan,” sebutnya.

Baca juga:  Kenaikan UMK Kota Tanjungpinang Tahun 2022 Tertinggi se-Provinsi Kepri

Jika persoalan pengalihan dana jaminan reklamasi ini rampung. Maka, pada awal tahun 2018 mendatang proses reklamasi pasca tambang sudah bisa berjalan.

“Jika semuanya lancar tahun 2018 nanti kita sudah akan mulai menata,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, jumlah total dana jaminan reklamasi yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Kepri mencapai Rp 237 miliar. Dengan rincian Kabupaten Bintan Rp 129 miliar, Kabupaten Karimun Rp 52 miliar, Kota Tanjungpinang Rp 32 miliar, Lingga Rp22 miliar, dan Kabupaten Natuna Rp 351 juta.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini