Beranda Headline

Dalam Dua Hari, Satnarkoba Polresta Pinang Tangkap 3 Tersangka Sabu

0
Tersangka Y, R dan F sedang ditahan di Mapolresta Tanjungpinang-f/istimewa-satnarkoba

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika di tiga lokasi, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (19/8/2022) dan Sabtu (20/8/2022).

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, ketiga pria itu yakni, Y di tangkap di Jalan Adi Sucipto Batu 10. Selanjutnya, R di Jalan Engku Putri, sedangkan F diamankan di Jalan Bhayangkara.

Ia menyebutkan, di tangan Y ditemukan satu paket sabu. Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku R.

Alhasil, pihaknya juga berhasil menangkap R dengan barang bukti satu paket sabu dengan sejumlah uang tunai Rp 400 ribu. Sedangkan, F ditemukan 4 paket sabu di dalam tas ransel milik pelaku.

“Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ronny.

Atas perbuatan mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk tersangka Y dan R. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Sedangkan, F pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo 132 Undang-Undang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Tuntaskan Kawasan Gurindam 12, Ansar Lobi Anggaran Rp 50 Miliar ke Pusat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini