Beranda Headline

Curi Perhiasan Majikan, Satreskrim Polresta Ringkus Seorang ART

0
Tersangka Yunike, ART yang dilaporkan majikannya karena diduga melakukan pencurian barang milik-f/istimewa-humaspolresta

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang wanita Asisten Rumah Tangga (ART) di Kampung Mekar Baru, Kota Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menyampaikan, ART ini dilaporkan oleh majikannya NY (32), karena barang berupa perhiasan dan uangnya hilang.

“Uang sebanyak 2.830 Dolar Singapura (Rp 58,2 juta), 2 cincin emas, serta koleksi uang asing berkisar Rp 15 juta,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Ia mengatakan, NY selalu korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Maka dari itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang pada 13 April 2024.

“Usai menerima laporan, Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku di rumahnya, Jalan Haji Agus. Barang bukti berupa uang dan perhiasan emas juga ditemukan saat itu,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu, satu kalung emas 2,3 gram, satu gelang emas 2,05 gram, satu rantai medium 1,8 gram, satu rantai gelang emas 2,1 gram dan satu liontin emas 0,7 gram.

“Kemudian ada juga perhiasan emas lainnya, dan uang jutaan rupiah,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka YE terancam Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku terjerat hukuman penjara paling lama selama 5 tahun,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  Disbudpar Bintan Siap Fasilitasi UMKM Untuk Urus HKI, Dewi: Tahun Ini Gratis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini