Beranda Headline

Cukup Pakai KK dan KTP, Warga Bintan Bisa Berobat Gratis di 5 Rumah Sakit

0
Warga Bintan sedang mendapatkan pelayanan informasi pengobatan di RSUD Bintan Kijang-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, terus memberikan program pelayanan kesehatan secara optimal terhadap masyarakatnya di antaranya, pengobatan gratis.

“Semua warga Bintan yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, masih bisa dapat layanan kesehatan gratis dengan cukup menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan KPT-el,” ucap Direktur RSUD Bintan Kijang, dr Bambang Utoyo, Selasa (2/1/2024).

Ia menyebutkan, ada 5 rumah sakit rujukan yang bisa melayani warga Bintan untuk mendapatkan pengobatan gratis. Yakni, RSUD Bintan di Kijang, Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud (RSJKO EHD) di Tanjunguban.

Selanjutnya, RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kota Tanjungpinang, dan Rumah Sakit Otorita Batam, di Kota Batam dan RSUD dr Abdul Aziz Singkawang di Kalimantan Barat (Kalbar).

“Khusus Rumah Sakit Singkawang itu banyak warga dari Kecamatan Tambelan yang berobat di sana. Karena lebih dekat ke Kalbar dibandingkan dengan ke Pulau Bintan,” terangnya.

Menurutnya, program kesehatan gratis itu telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Artinya, masyarakat Bintan bisa berobat ke lima rumah sakit itu, asal ada KK dan KTP-el nya.

“Misalnya, warga Tanjunguban bisa berobat gratis di Rumah Sakit Engku Haji Daud, dan RSUD RAT Provinsi Kepri di Tanjungpinang. Tidak perlu lagi ke RSUD Bintan di Kijang,” terangnya.

Bambang menambahkan, jika pihaknya belum bisa menangani pasien di RSUD Bintan Kijang, maka warga Bintan tersebut dirujuk ke empat rumah sakit itu.

“Contoh kasus di tahun 2022. Ada warga Bintan Timur melahirkan, dan ada sedikit masalah, lalu kita rujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Batu 8 Tanjungpinang juga tidak bisa. Akhirnya, kami rujuk ke Rumah Sakit Otorita Batam,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Mabes Polri Amankan Puluhan TKI Ilegal di Bintan, yang Pulang dari Malaysia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini