Beranda Headline

Cegah Penyebaran Omicron, Kemendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

0
Plt Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro-f/istimewa-puspen kemendagri

JAKARTA (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memutuskan untuk tidak menerbitkan izin kepada kepala daerah, yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, langkah tersebut diambil, untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron. Saat ini angka kasus penularan varian baru itu cenderung meningkat.

“Oleh karena itu saya perlu tegaskan kepada teman-teman kepala daerah, yang mau ke luar negeri, izinnya belum bisa kami berikan,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Selasa (18/1/2022).

Dia meminta, kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memedomani surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, terkait penundaan perjalanan ke luar negeri.

Setidaknya, kata dia, saat ini ada empat surat edaran yang telah diterbitkan baik oleh Mendagri, MenPAN RB, dan Mensesneg tentang larangan atau penundaan bepergian ke luar negeri.

“(Kita) meminta agar seluruh kepala daerah dapat memedomani surat edaran tersebut. Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga meminta kepada kepala daerah, agar berkonsentrasi mengendalikan penyebaran Covid di lapangan.

Seperti dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa surat edaran maupun bentuk lainnya.

“Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” ujar Mantan Sekdaprov Kepri ini.(kar)

Baca juga:  Pesan Kajari Bintan untuk 3 Kasi yang Baru: Tuntaskan Pekerjaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini