Beranda Headline

Cegah Minyak Goreng Supaya Tak Langka, Kemendag Ajak Aprindo Ketemu

0
Salah seorang warga membeii minyak goreng di Swalayan Zoom-f/zulfan-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, menanggapi perihal ancaman yang dilayangkan oleh Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo).

“Untuk antisipasi potensi kelangkaan minyak goreng bila ritel menyetop pembelian, kami akan berkomunikasi kembali dengan Aprindo. Dijadwalkan pekan depan,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim, dilansir dari detik.com, Selasa (22/8/2023).

Pihaknya melakukan pertemuan dengan Aprindo, untuk mengkomunikasikan, agar tidak dilakukan pengurangan pasokan, atau menghentikan pembelian minyak goreng, yang berujung kelangkaan.

Isy menjelaskan, proses verifikasi rafaksi dalam program satu harga pada 2022 telah selesai dilakukan. Namun, pihaknya masih mematangkan hasil verifikasi, sebelum disampaikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pembayaran selisih harga program minyak goreng satu harga itu dibayarkan melalui dana yang ada di BPDPKS, dan bukan dari APBN. Dana di BPDPKS ini adalah dana yang dikumpulkan dari pengusaha mengekpor CPO (Crude Palm Oil),” paparnya.

Lebih lanjut Isy menegaskan, proses verifikasi sudah selesai dilakukan oleh pihak surveyor independen. Namun masih ditelaah internal. Surveyornya adalah PT Sucofindo. Adapun nilai pergantian selisih harga atau rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar.

“Nilai itu berbeda dengan klaim produsen senilai Rp 812 miliar dan peritel Rp 344 miliar,” ucapnya.

Sebelumnya, Aprindo mengaku kesal, karena belum mendapatkan kepastian pembayaran selisih harga minyak goreng (rafaksi), dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Utang pemerintah kepada pengusaha ritel terkait selisih harga minyak goreng, dalam program satu harga pada tahun 2022 belum juga dibayarkan,” ucap Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, Sabtu (19/8/2023).

Ia menjelaskan, adapun utang yang dituntut oleh Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Perusahaan ritel yang mengikuti program itu terdiri dari 31 perusahaan, yang memiliki kurang lebih 45.000 toko

Baca juga:  MTQ VIII Kepri Tetap Digelar 19 September, Sekdaprov Ingatkan Disiplin Protokol Covid

Untuk itu, sambung Roy, pengusaha ritel sepakat akan memotong tagihan, dan mengurangi pembelian minyak goreng. Bahkan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen.

“Hingga langkah terakhir menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Meski begitu, Roy mengaku, pihaknya tidak bisa lagi membendung keresahan dari para pengusaha. Langkah-langkah tersebut tergantung dari keputusan perusahaan.

“Kita nggak bisa menahan anggota. Bahkan penghentian pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel. Bukan Aprindo,” jelasnya.

Lebih lanjut Roy memaparkan, akan ada dampak dari poin-poin tersebut, salah satunya akan memengaruhi stok atau kelangkaan minyak goreng di ritel. (fik/dtk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini