Beranda Daerah Natuna

Catat! Duit APBD Boleh Didepositokan

0
Kabid Anggaran BKPAD Natuna Suryanto saat memberikan penjelasan.

RANAI (HAKA) – Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Natuna, Suryanto, mengatakan uang APBD boleh didepositokan, untuk tujuan mengotimalkan pendapatan daerah. Menurut Suryanto, tidak ada aturan yang melarang duit APBD didepositokan!

“Tidak ada aturan yang melarang. Asalkan tidak mengandung tujuan dan ditarget,” kata Suryanto, Kamis (6/3/2017)

Penjelasan Suryanto itu, sekaligus menjadi jawaban bagi Wan Sofyan, Ketua Komisi III DPRD Natuna. Di media ini sebelumnya, Wan, menilai Pemkab Natuna punya kebiasaan buruk, yaitu memulai pembangunan di pengujung tahun padahal dananya ada. Ternyata, dana APBD didepositokan dulu di bank hingga beberapa bulan.

Setelah diperoleh bunga bank dari hasil deposito, barulah anggaran dicairkan untuk membiayai pembangunan. Soal nilai bunga deposito yang diperoleh, Wan, mengaku tidak mengetahuinya. Yang pasti baginya cara-cara seperti itu dinilainya buruk. Sebab, menyebabkan pembangunan tertunda.

“Saya baru tahu cara pengelolaan dana APBD Natuna seperti ini (disimpan dulu di bank). Cara macam ini buruk sekali,” tegas Wan, sembari minta pemerintahan saat ini tidak mengulang cara seperti itu. (fer)

Baca juga:  Alat PMI Natuna Belum Memadai, Pendonor Darah Tetap Tidak Terdata
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini