Beranda Headline

BUMDes Kecipratan Duit Bauksit Hampir Setengah Miliar, Uangnya Dibagi-bagi ke Warga

0
Direktur BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi (berdiri) saat menerangkan surat perjanjian di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Kamis (14/1/2021)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin Guntur Kurniawan SH, membuka sidang lanjutan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 32,5 miliar pertambangan bauksit di wilayah Bintan, tahun 2018-2019, pada Kamis (14/1/2021) siang.

Dalam sidang itu, JPU Kejati Kepri menghadirkan Hendra, selaku Direktur BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi, bersama 10 orang lainnya, untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa.

Di sidang itu Hendra mengaku, bahwa BUMDes menerima uang hasil penjualan bauksit dari Jalil hampir setengah miliar rupiah, atau tepatnya Rp 400 juta.

Menurut Hendra, dari total uang yang diterima oleh BUMDes Maritim Jaya, sebagian besar diberikan ke masyarakat Desa Air Glubi melalui kepala dusun atau lingkungan.

“Transaksi penyerahannya ada bukti semua,” ucap Hendra kepada JPU maupun majelis hakim.

Sedangkan dirinya menerima sekitar Rp10 juta, ditambah dana operasional selama proses tambang bauksit seluas 1 hektar, di lahan BUMDes Maritim Jaya, Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Tambang beroperasi selama 3 bulan, dengan kompensasi Rp 1.000 per tonase. Dalam kwitansi yang diterima BUMDes 15 ribu ton,” terangnya.

Terjadinya penambangan bauksit di wilayah itu, Hendra menerangkan, berawal pertemuannya dengan Jalil saat itu, yakni untuk membangun usaha kolam ikan, dan rumah jaga.

Ternyata dalam perjalanannya, kata Hendra, terdakwa Jalil saat itu menemukan kandungan bauksit. Sehingga, dirinya selaku Direktur BUMDes dan Jalil, melakukan kontrak perjanjian yang sepenuhnya diserahkan ke terdakwa untuk mengurus izin produksi tambang.

Selama kegiatan dirinya, diminta oleh Jalil untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IM) rumah jaga ke Kantor Camat Bintan Pesisir, dengan operasional yang ia terima Rp500 ribu. Dia pun saat itu, menjumpai mantan camat Zulkhairi.

Baca juga:  Permudah Izin Papan Reklame, PUPR: Sudah Ada 43 Pemohon yang Diproses

“Selesai 3 hari izin IMB rumah jaga seluar 40,15 meter bujur sangkar. Tapi 1 hektar tambang bauksit tidak ada izin, belakangan saya baru tau,” kata Hendra saat menjawab pertanyaan salah seorang JPU.

Hendra menambahkan, terdakwa Jalil saat itu menjual tambang bauksit dari lahan 1 hektar ke PT Gunung Bintan Abadi (GBA).

“Bauksitnya dimuat di kapal tongkang. Saya tidak tau itu dibawa kemana,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini