Harian Kepri

Bukan Syahrul, Mantan Pj Wako dan FKUB Beda Pendapat Soal Cabut IMB Gereja

Petugas Satpol PP Pemko Tanjungpinang ketika melakukan penertiban-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polemik pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GBI di D’ Green City, Dompak, Tanjungpinang, ternyata ada saling lempar antara salah satu OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang, dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungpinang.

Saat hariankepri menelusuri proses terbitnya izin, hingga pencabutan, tidak diketahui oleh Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul.

Penerbitan izin IMB nya pada tahun 2018, di masa Pj Wako Tanjungpinang, Raja Ariza dan pencabutan kali ini, diduga dilakukan karena ada kesalahan administrasi.

Namun Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tanjungpinang, Zubaid Akhadi Muttaqin membantah, ada menerbitkan rekomendasi pencabutan.

“Kalau merekom penerbitan IMB saya memang ada keluarkan surat, kalau pencabutan IMB saya gak tau. Mungkin FKUB provinsi,” sebutnya.

Ia mengklaim, rekomendasi penerbitan IMB yang dikeluarkan FKUB tidak keliru, karena sudah berdasarkan aturan yang ada.

Apa yang disampaikan Zubaid Akhadi Muttaqin, merespon informasi yang beredar dari Dinas PMPTSP Pemko Tanjungpinang, bahwa rekom pencabutan diterbitkan oleh FKUB Tanjungpinang.

“Kalau ada OPD yang bilang, bahwa FKUB yang merekom cabut, itu keliru,” tegasnya saat dihubungi hariankepri.com, Selasa (31/12/2019).

Saat dikonfirmasi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Muhammad Iksan belum memberikan jawaban resmi.

“Insya Allah, hari Kamis (2/1/2020) akan ada konferensi pers,” sebut salah satu pegawai saat didatangi hariankepri.com, kemarin.

Hal berbeda malah disampaikan mantan Pj Wako Tanjungpinang, Raja Ariza. Menurutnya, semasa dirinya menjabat, ia tidak pernah menandatangani IMB untuk gereja tersebut.

“Saya tak pernah acc soal itu,” singkatnya.

Kabid Trantibmum Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dedi Arman juga menyampaikan, bahwa proses penertiban yang dilakukan satpol, bukan arahan Dinas PMPTSP, apalagi perintah Wali Kota Syahrul.

“Bukan. Kami turun karena ada laporan masyarakat, bahwa tempat itu izinnya sudah dicabut tapi masih ada aktifitas, makanya kami respon,” ungkapnya.

Dan mereka pun, sambung Dedi, bukan mencabut IMB seperti yang diberitakan, melainkan mencabut plang namanya saja.

“Kami cuma cabut plang. Sebab dasarnya bangunan itu sudah dicabut izinnya,” tukasnya.

Dilansir dari hukumonline.com, mendirikan rumah ibadah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, yang meliputi, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa

Lalu, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. (zul/fik/kar)

Exit mobile version