Beranda Daerah Tanjungpinang

Budaya Ngopi Pegawai Pemko Punah

0
Sekretaris Daerah, Riono Saat Memberikan Sambutan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah, Riono mengatakan setiap kebijakan yang diambil pemerintah pasti ada dua sisi yang berbeda, ada suka dan ada yang tidak suka. Awal kepemimpinan Lis-Syahrul, walikota kerap kali menerima keluhan dari masyarakat terkait pelayanan, baik pelayanan administrasi atau pun kesehatan.

Ia menyontohkan mengenai budaya ngopi yang dilakukan oleh pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) saat jam dinas dan dengan baju dinas. Mana mungkin warga yang butuh pelayanan harus menunggu mereka selesai ngopi. Untuk merubah itu, walikota mengerahkan Satpol PP untuk ditertibkan sesuai aturan.

Seiring berjalannya waktu, budaya itu mulai hilang, dan keluhan-keluhan mengenai pelayanan publik semakin berkurang. Begitu pula dengan disiplin pegawai apel pagi dan jam pulang kantor.

“Alhasil Pemko Tanjungpinang menjadi contoh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota lainnya,” kata Riono.

Ini disampaikannya dalam silaturahim antara pemimpin dengan masyarakatnya sekaligus menyerap aspirasi, Selasa (11/4/2017) di aula Kantor Camat Tanjungpinang Barat.

Dalam coffee morning tersebut, Riono menyampaikan rencana dan program-program pembangunan Pemko Tanjungpinang dan harapan ke depannya. Baik dalam bidang pelayanan, ekonomi, hingga sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah dan Ketertiban Umum.

* KTP-el

Terkait pelayanan e-KTP, pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk menerbitkannya, mau cetak blanko saja harus di Jakarta. Bahkan tinta habis pun ambil ke Jakarta. Hal inilah yang jadi keluhan-keluhan di masyarakat.

Untuk mengatasi itu, Kemendagri mengeluarkan surat edaran, bahwa Disdukcapil bisa mengeluarkan surat keterangan sementara dan masa berlakunya sama dengan KTP-el. Akan tetapi surat ini bisa dikeluarkan jika sudah melakukan perekaman.

Ketika itu belum disosialisasikan, muncul lagi keluhan dari masyarakat, bahwa pihak perbankan dan perusahaan tak menerima surat keterangan kecuali KTP asli. Sehingga Sekdako mengirimkan surat kepada pihak-pihak tersebut.

Baca juga:  Nurdin Apresiasi Inovasi Diskominfo, Dinas Lain Patut Meniru

Untuk menerangkan bahwa surat keterangan itu sama kuatnya dengan KTP dan punya masa berlaku yang sama. Jadi sekarang untuk mencetak KTP saja, data bapak/ibu yang ada di sistem harus di cek dulu dari 225 juta penduduk Indonesia. Karena itu, Mendagri menjamin tidak ada KTP yang double,” lanjutnya. (red/humas pemko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini