Beranda Headline

BPN Sebut, Ada Satu Perusahaan Tidak Manfaatkan HGU di Tanjungpinang

0
Kepala BPN Kepri Nurus Sholichin-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Kepri menyatakan, akan menindaklanjuti surat Wali Kota Tanjungpinang, yang meminta agar tidak dilakukan perpanjangan izin lahan HGU yang tidak dimanfaatkan oleh swasta.

Kepala BPN Kepri Nurus Sholichin menyampaikan, berdasarkan data ada satu pihak swasta yang tidak memanfaatkan lahan HGU yang telah diterima. Menurutnya, lahan HGU tidak dimanfaatkan tersebut mencapai 1.600 hektar.

“Ada PT Temayan. Kami sudah proses karena tidak ada aktivitas,” kata Nurus Sholichin kepada awak media, Rabu (18/6/2025).

Ia menegaskan, lahan HGU yang tidak dimanfaatkan bisa dijadikan redistribusi tanah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Nanti akan kita retribusi tanah jika tidak difungsikan. Kemudian bisa juga negara ambil,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemko Tanjungpinang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memperpanjang izin lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di Tanjungpinang yang terindikasi terlantar.

Menurut Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, sebanyak 1.637 hektar tanah berstatus HGB di Kota Gurindam tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh pengusaha pemegang HGB atau HGU.

“Memang selama 30 tahun tidak dimanfaatkan secara maksimal dan menjadi lahan terlantar,” kata Lis saat dihubungi Hariankepri.com, Jumat (30/5/2025).

Lis mengungkapkan, ada beberapa badan usaha telah mengajukan izin perpanjangan HGB atau HGU tersebut. Dia pun mendesak BPN tidak perpanjang izin HGB yang dikuasai oleh segelintir badan usaha.

Pemko juga akan menyurati BPN perihal desakan tersebut. “Senin nanti Pemko akan menyurati BPN. Kalau BPN nekat perpanjang izin perlu dipertanyakan, ada indikasi tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Kata dia, tidak ada alasan lagi BPN untuk perpanjang izin itu. Apalagi pihaknya menemukan dugaan penyimpangan lahan HGB. Salah satunya lahan yang masih berstatus izin HGB dipecahkan menjadi beberapa sertifikat hak milik.

Baca juga:  KPK Peringatkan Pemkab Natuna Soal Aset dan Dana Desa

Ia menegaskan, dugaan penyimpangan itu bisa dikategorikan tidak pidana dan saat ini masih di dalami oleh aparat penegak hukum. “Mudah-mudahan tidak lama lagi berhasil dibongkar aparat penegak hukum,” tuturnya. (sah)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini