Beranda Headline

BKPSDM Mulai Data PNS Pemprov yang Jarang Masuk, Bolos 10 Hari Diberhentikan

0
Pegawai di lingkungan Pemprov Kepri usai apel pagi beberapa waktu lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) ke seluruh OPD terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tujuan SE itu agar seluruh pegawai dapat mematuhi seluruh aturan yang tertuang dalam PP itu,” katanya, Senin (1/11/2021).

Firdaus menegaskan, pihaknya juga sudah mulai melakukan pendataan terhadap sejumlah PNS di lingkungan Pemprov Kepri, yang selama ini melanggar disiplin pegawai.

“Sudah ada beberapa yang kita monitor. Masih didata. Sanksi yang diberikan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 itu,” ujarnya.

Adapun sanksi yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 itu, yakni pemberhentian bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut.

“10 hari berturut-turut ini pengertiannya, misalnya mulai dari Senin hingga Jumat tidak masuk, kemudian pada minggu selanjutnya Senin sampai Rabu tidak masuk. Jadi selama 10 hari berturut-turut, maka sanksinya diberhentikan,” tegasnya.

Kemudian, ada juga sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Selain itu, ada juga sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif, selama 21 sampai 24 hari kerja dalam 1 tahun.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan, yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun.

“Dan sanksi pemotongan tukin (tunjangan kinerja, red) 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 14-16 hari setahun. Serta pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang bolos 17-20 hari,” pungkasnya.

Baca juga:  Rahma Ungkap 4 Strategi Pengendalian Inflasi di Kota Tanjungpinang

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, akan memberikan sanksi kepada PNS di lingkungan Pemprov Kepri yang tidak disiplin serta tidak taat dan patuh terhadap segala aturan pekerjaan yang berlaku.

“Saya tidak akan segan-segan membuang PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Misalnya, bagi PNS jarang masuk kantor. Siap-siap ditindak tegas,” katanya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini