Beranda Headline

Bisa Pinjam Rp 40 Juta, Ansar Ajak UMKM Manfaatkan Program Bunga 0 Persen

1
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengajak pelaku UMKM di Kepri, untuk memanfaatkan program subsidi bunga 0 persen.

Ansar menyatakan, mulai tahun anggaran 2024 ini Pemprov Kepri secara resmi menaikkan plafond pinjaman program tersebut dari sebelumnya Rp 20 juta menjadi Rp 40 juta.

“Ayo manfaatkan, jangan sungkan dan ragu. Ini untuk meningkatkan daya saing UMKM,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (7/3/2024).

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu melanjutkan, melalui program subdisi bungan 0 persen ini, para pelaku UMKM yang melakukan pinjaman tidak lagi dibebankan untuk membayar bunga pinjaman.

“Karena, bunga pinjaman ditanggung Pemprov Kepri. Mari berkontribusi dalam upaya memajukan ekosistem pariwisata dan ekosistem ekonomi syariah di Kepri,” paparnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Riki Rionaldi menambahkan, total anggaran yang dialokasikan untuk menanggung subsidi ini sebesar Rp 1 miliar.

“Anggaran itu untuk lebih kurang 200 UMKM se-Kepri. Untuk APBD Perubahan 2024 akan kita lihat dulu. Disesuaikan kebutuhan,” jelasnya.

Riki melanjutkan, adapun syarat yang harus dipenuhi calon debitur, Riki mengatakan tidak ada perubahan pada tahun 2024 ini dibandingkan tahun sebelumnya.

Antara lain, fotocopy KTP suami/istri, fotocopy kartu keluarga, fotocopy buku nikah, legalitas usaha (NIB / SKU dari Kelurahan), dan fotocopy agunan (SHM/Alashak/BPKB 5 Tahun terakhir).

Sejauh ini sambungnya, program subsidi bunga 0 persen tersebut sudah dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku UMKM di Provinsi Kepri.

“Kemarin sudah kita serahkan secara simbolis pinjaman dengan subsidi bunga ini ke sejumlah UMKM pada kegiatan Pemko Tanjungpinang. Sudah ada yang dapat maksimal Rp 40 juta itu,” pungkasnya.(adv)

Berikut Persyaratan untuk Program Subsidi Bunga 0 Persen :

1. Fotocopy KTP Suami / Istri
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Buku Nikah
4. Legalitas Usaha (NIB / SKU dari Kelurahan)
5. Fotocopy Agunan (SHM / Alashak / BPKB 5 Tahun terakhir)
6. Pas Foto
7. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir (jika ada)
8. Tidak sedang menikmati fasilitas pembiayaan usaha di bank lain
9. Tidak termasuk daftar hitam BI
10. Syarat lain jika diperlukan oleh bank

Baca juga:  Beri Kepastian untuk Investor, Ansar Teken Akta Perjanjian dengan PT MEG

#sumber : Dinas Koperasi dan UMKM Kepri

example banner

1 KOMENTAR

  1. Saya butuh pinjaman untuk tambah modal,, karna di perum rmh sy yg baru saya beli hanya saya yg jualan sembako,, Alhamdulillah sangat rame tapi kepentok modal,, saya tidak punya jaminan karna surat rmh di tahan karna blum lunas,, sekian info dari saya trimakasih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini