Beranda Daerah Bintan

Bintan Masih Bebas Kasus PMK, Hewan Ternak yang Masuk Tetap Dikarantina

0
Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, Iwan Berri Prima, bersama peternak sedang memperlihatkan sapi di kandang warga Bintan-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Satgas di sejumlah daerah, di Indonesia sedang melakukan pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Termasuk kita di Bintan sudah membentuk Satgas PMK,” ucap Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, Iwan Berri Prima, Jumat (10/6/2022).

Menurut Berri, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, mengintruksikan ke seluruh daerah, untuk melakukan penanganan wabah PMK pada hewan ternak.

“Meskipun kita di Bintan masih bebas dari PMK, tapi masuknya hewan ternak dari luar harus menjalani tahapan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Di antaranya, setelah hewan dari luar masuk di Pelabuhan Pulau Bintan. Petugas Karantina Pertanian akan melakukan disinfeksi dan pemeriksaan kesehatan hewan baik dokumen kelengkapan dan tindakan karantina lainnya.

Jika dinyatakan sehat maka hewan dibawa ke lokasi karantina. Karena di Bintan belum memiliki Instalasi Karantina Hewan yang permanen.

“Satgas sepakat kandang peternak dijadikan lokasi isolasi hewan selama 3 hari,” jelasnya.

Jika hewan dinyatakan sehat. Tahap selanjutnya, pihak Karantina Pertanian, melalui Dokter Hewan Karantina, akan mengeluarkan surat pelepasan.

Untuk memaksimalkan upaya pencegahan PMK di Bintan, Satgas tetap kembali melakukan observasi (pemantauan) pada hewan tersebut selama 14 hari.

Setelah observasi sambung Berri Prima, jika hewan tetap sehat. Maka akan diberikan surat pernyataan/keterangan hewan yang ditandatangani secara bersama.

“Kemudian, hewan boleh diperjual belikan kepada masyarakat,” jelas Berri Prima.

Ia menambahkan, jika dalam tahapan itu ditemukan salah satu hewan memiliki gejala PMK. Maka, akan diambil sampelnya dan meminta Tim Laboratorium Veteriner untuk melakukan uji PCR PMK.

“Jika positif. Karena virus ini belum ada obatnya, maka kita akan lakukan terapi supportif, dan jika memungkinkan akan kita potong paksa di Rumah Potong Hewan (RPH). Karena daging hewan terkena PMK masih bisa dikonsumsi,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Jalin Kebersamaan, Kejati Kepri Santuni 40 Anak Yatim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini