Beranda Headline

Besok, DPRD Kepri Gelar Paripurna PAW untuk Pengganti Ilyas Sabli

0
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak.f/istimewa-setwandprdkepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri akan menggelar paripurna pengangkatan Anggota DPRD Kepri Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kamis (28/3/2024) besok.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menyampaikan, rapat paripurna tersebut untuk mengganti anggota DPRD Provinsi Kepri Ilyas Sabli dari daerah pemilihan (dapi) Natuna – Anambas yang berasal dari Fraksi Partai NasDem .

“Jadi besok itu (baru) satu. PAW dari NasDem atas nama Herianto,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut Jumaga menyampaikan, sejatinya usulan PAW yang diajukan Pemprov Kepri ke Kemendagri ada dua, yakni dari Partai NasDem dan PKB. Namun, sampai hari ini baru usulan PAW dari Partai NasDem yang sudah disetujui oleh Kemendagri.

“Makanya, baru NasDem dulu kita paripurnakan. Karena yang PKB masih di Kemendagri,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan, DPRD Provinsi Kepri dalam waktu dekat akan melakukan proses Pelantikan Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Provinsi Kepri.

Keduanya yakni, Wakil Ketua Komisi II, Ilyas Sabli dari Partai NasDem dan Wakil Ketua Komisi IV, Sirajudin Nur yang berasal dari PKB.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kepri, Zulhendri menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah mengusulkan usulan PAW kedua anggota DPRD tersebut ke Kemendagri.

“Saat ini tinggal menunggu saja proses surat tersebut,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (20/3/2024).

Zulhendri melanjutkan, dalam PAW itu nantinya, Ilyas Sabli akan digantikan oleh Herianto.

“Untuk Sirajudin Nur akan digantikan oleh Ibu Indriyani,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ilyas Sabli di PAW karena saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai terpidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015.

Baca juga:  APBD Diselewengkan, Oknum di DPRD Kepri Malah Menggantinya Pakai APBD Lagi

Anggota DPRD Kepri Dapil Natuna – Anambas tersebut saat ini tengah menjalani masa hukuman selama 6 tahun di Rutan Kelas II Tanjungpinang.

Sedangkan, Sirajudin Nur di PAW karena pada Pemilu Serentak tahun 2024 ini, ia mencalonkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kepri. Sesuai aturan ia wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri. (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini