BINTAN (HAKA) – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepri, kembali membagikan bantuan kepada masyarakat Provinsi Kepri. Bantuan tersebut, berasal dari Dana Insentif Daerah (DID), yang diterima pemprov pada September lalu.
Bantuan diserahkan Kadissos Kepri, Eko Sumbaryadi mewakili Gubernur Kepri, pada Jumat (16/12/2022) bertempat di Lembaga Kesejahteraan Anak Nurul Islam Al Bintani, Toapaya, Bintan.
“DID yang dibagikan ini merupakan tahap kedua, yang dibagikan dalam bentuk sembako untuk 5.000 KPM dan bantuan bagi 10 lembaga kesejahteraan sosial,” terang Eko.
Ia menjelaskan, bahwa pemerintah, mengalokasikan DID ini, sebagai penghargaan kinerja tahun berjalan 2022. DID diberikan kepada 125 daerah.
“Yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemkab dan Pemko yang berkinerja baik dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Menurut Eko, DID ini bertujuan memacu pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan kinerja daerah. Bantuan yang dialokasikan melalui Dinsos, sebagai perlindungan sosial dan dukungan usaha mikro.
“Dalam upaya penurunan inflasi daerah,” sebutnya.
Eko juga menjelaskan, DID yang diterima Dinsos Kepri senilai Rp 4,9 miliar yang telah disalurkan secara bertahap. Pada tahap pertama, senilai Rp 2,8 miliar berupa bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia, bantuan alat bantu penyandang disabilitas.
Kemudian bantuan modal usaha ekonomi produktif (UEP) bagi penyandang disabilitas, dan bantuan usaha bagi warga miskin yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Dan pada tahap kedua ini yang disalurkan senilai Rp 2,05 miliar,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 18 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menter! Keuangan (PMK) Nomor 140/ Pmk.07/2022 yang ditanda tangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada, Kamis (15/9/2022) kemarin.
PMK itu sendiri berisi tentang DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022, penggunaan sisa DID tahun anggaran 2020, sisa DID tambahan tahun anggaran 2020, dan sisa DID tahun anggaran 2021.(kar)