Beranda Headline

Berkasnya Lengkap, Dalam 30 Hari Dua Anggota DPRD Kepri akan Ditahan

0
Asintel Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, dan Kasi Penkum, Nixon A Lubis-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, menyatakan, penanganan perkara penyidikan korupsi Rp 7,7 miliar tunjangan perumahan dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2022, sudah lengkap alias P21.

“Artinya, sudah sempurna baik secara formil dan materil,” tegas Asintel Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, di Kantor Kejati Kepri, Rabu (3/8/2022).

Tahap selanjutnya, terhadap perkara itu kata Lambok, tinggal menunggu eksekusi penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik ke Penuntut Umum Kejati Kepri.

“Bahasa hukumnya dikenal dengan tahap II. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan SOP 30 hari,” jelasnya.

Tersangkanya ada lima orang. Nah, terkait penahanan para tersangka akan dilihat syarat materilnya. “Jika terpenuhi dan petunjuk pimpinan, maka akan kami laksanakan penahanan,” tegasnya.

Mengenai penahanan ini, sambung Lambok, pihaknya tidak terburu-buru. Sebab, ada batas waktu antara penahanan dan proses perampungan berkas ke pengadilan sesuai KUHAP.

“Jika kita melakukan penahanan, terus perkara tidak selesai dalam batas waktu 30 hari, maka para tersangka dikeluarkan demi hukum,” imbuhnya.

Kasidik Kejati Kepri, Junaidi AS menambahkan, inisial lima tersangka yakni, RA selaku Bupati Natuna periode 2010-2011, IS juga Bupati periode 2012-2015.

HC selaku Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Sy selaku Sekdakab Natuna periode 2011-2016 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim TAPD.

“Terakhir, Mk selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012,” imbuhnya.

Diketahui HC dan IS, keduanya saat ini menjadi Anggota DPRD Kepri aktif. (rul)

Baca juga:  Liburan ke Singapura, Rumah Pengusaha di Bintan Dibobol Maling

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini