Beranda Headline

Bea Cukai Serahkan Pelaku Pembawa 1 Kilogram Sabu ke Polres Bintan

6
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida memperlihatkan tersangka Fr dan sabu 1 Kg serta barang bukti lainnya, di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Pospam Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Bintan Timur (Bintim) telah menggagalkan seorang penumpang KM Bukit Raya berinisial Fr (32), Sabtu (9/3/2024) malam.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida, mengatakan, pelaku ketahuan membawa narkotika jenis sabu sekitar 1 kilogram, saat hendak naik ke Kapal Pelni KM Bukit Raya, tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Atas hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) tentang narkotika.

“Dengan ancaman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.

Menurutnya, dalam kasus itu penyidik menemukan dua orang yang terlibat. Yakni berinisial F dan N. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“F adalah laki-laki, dan N adalah wanita. Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO),” tutupnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersangka saat itu merupakan sinergitas antara Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Barang bukti dari tangan tersangka seberat 1.057 gram atau 1 Kg,” sebutnya.

Ia menerangkan, bahwa tersangka Fr mengakui barang itu adalah sabu. Pelaku saat itu melakukan perjalanan dari Pekanbaru ke Batam untuk mengambil sabu itu, dan membawanya ke Jakarta melalui Kapal Pelni.

Fr dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta, apabila sabu yang ia bawa itu tiba di Jakarta. Selanjutnya, Tim Pospam Pelabuhan Sei Kolak Kijang menyerahkan BAP beserta pelaku ke Satres Narkoba Polres Bintan untuk diproses lebih lanjut.

“Atas temuan itu, kami dari Bea Cukai Tanjungpinang melakukan serah terima berita acara tersangka Fr dan barang bukti sabu kepada Satres Narkoba Polres Bintan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Ini Bentuk Beras Eceran yang Masuk Pinang, Harganya Rp 2.500 Per Bungkus
example banner

6 KOMENTAR

  1. Tangkap penjarakan jangan dilepas,f dan n dpo pelarian yg sdh jadi tersangka sgr ditangkap mungkin bersembunyi di lingkungan perumahan warga kijang/perumahan di Tanjungpinang,sgr tangkap penjarakan dg hukuman berat penjara jangan dilepas dari tahanan

  2. Segera tangkap hukum berat penjarakan,tangkap dua buronan yg dpo diduga bersembunyi dirumah warga disekitar bt hitam perum sari indah dan pantai impian sekitarnya tpi,tangkap sgr dpo dan jaringannya,penjarakan jangan dilepas dan usir mereka dari tempat tinggalnya

  3. Kpd Yth jajaran kepolisian dan kejaksaan agar sgr tangkap dpo yg melarikan diri,tangkap penjarakan dg hukuman berat,jangan dilepas dari tahanan siapapun yg membekingnya,tangkap dan penjarakan juga yg terlibat jaringannya jangan diberi ampun

  4. Kpd Yth jajaran kepolisian dan kejaksaan agar sgr tangkap dpo yg melarikan diri,tangkap penjarakan dg hukuman berat,jangan dilepas dari tahanan siapapun yg membekingnya,tangkap dan penjarakan juga yg terlibat jaringannya jangan diberi ampun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini